POSKOTA.COID - Ada beberapa kasus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terpaksa harus pindah domisili, mereka bertanya-tanya soal status bansos atau bantuan sosialnya.
Disebut-sebut bahwa KPM yang pindah alamat terancam tidka akan mendapatkan bansos.
Rupanya ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh KPM yang hendak pindah alamat.
Dikutip poskota.co.id dari YouTube Tani Desa, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui soal bantuan sosial atau bansos bagi KPM yang pindah domisili.
Bansos Tidak Bersifat Mutlak dan Permanen
Perlu dipahami bahwa bantuan sosial yang diberikan pemerintah bersifat atensi, atau sementara, dan bukan hak yang bersifat permanen. Artinya, tidak ada jaminan bahwa seseorang atau keluarga akan terus menerima bansos dari waktu ke waktu.
Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap kondisi sosial dan ekonomi penerima manfaat. Jika seseorang yang sebelumnya tergolong kurang mampu mengalami peningkatan kondisi ekonomi, maka haknya sebagai penerima bansos bisa saja dihentikan.
Baca Juga: Gak Dapat Bansos dan Butuh Pinjaman? Coba 4 Aplikasi Pinjol Legal Bunga Rendah Ini
Sebaliknya, jika ada warga lain yang lebih membutuhkan di lingkungan tersebut, mereka berpotensi untuk diusulkan sebagai penerima baru.
Pindah Domisili, Bansos Bisa Terputus
Kasus seperti yang disampaikan oleh warga tadi cukup umum terjadi. Ketika seseorang pindah dari satu daerah ke daerah lain, data keikutsertaan dalam program bansos bisa saja tidak langsung terbawa.
Hal ini karena pengusulan dan pendataan bansos bersifat kewilayahan, yang artinya sangat bergantung pada kebijakan dan pengajuan dari pemerintah setempat, dalam hal ini kelurahan atau desa di wilayah domisili baru.
Sebagai contoh, seorang warga yang sebelumnya dianggap layak menerima bansos di daerah asal, mungkin dinilai tidak layak di tempat tinggal yang baru karena dianggap lebih mampu dibandingkan warga lainnya di wilayah tersebut.
Bagaimana Jika Masih Merasa Layak Menerima Bansos?
Bagi warga yang merasa masih layak menerima bansos setelah berpindah domisili, bisa mengajukan diri kembali melalui jalur resmi. Prosedurnya adalah dengan melapor kepada Ketua RT, RW, atau kepala dusun setempat.
Selanjutnya, data akan diteruskan ke pihak kelurahan atau desa untuk diusulkan ke tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Penting untuk memastikan bahwa data kependudukan, terutama KTP dan KK, sudah sesuai dengan alamat domisili terbaru. Hal ini akan mempermudah proses verifikasi dan validasi data oleh petugas.
Bansos dari pemerintah tidak diberikan secara mutlak dan permanen. Ketika seseorang berpindah tempat tinggal, status sebagai penerima bansos bisa berubah tergantung pada kondisi ekonomi dan kebijakan wilayah baru.
Oleh karena itu, jika merasa masih membutuhkan, segera ajukan ulang melalui perangkat desa atau kelurahan setempat.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mengalami kendala terkait bantuan sosial. Jangan lupa untuk selalu memperbarui data kependudukan agar hak-hak sosial dapat diakses secara optimal.