Mengapa Bansos Bisa Terhenti Setelah KPM Pindah Domisili? Ini Penjelasannya

Kamis 24 Apr 2025, 19:50 WIB
Ilustrasi. Alasan mengapa bansos bis aterhenti setelah KPM pindah domisili 
 (Sumber: kemenkeu.go.id)

Ilustrasi. Alasan mengapa bansos bis aterhenti setelah KPM pindah domisili (Sumber: kemenkeu.go.id)

Sebagai contoh, seorang warga yang sebelumnya dianggap layak menerima bansos di daerah asal, mungkin dinilai tidak layak di tempat tinggal yang baru karena dianggap lebih mampu dibandingkan warga lainnya di wilayah tersebut.

Bagaimana Jika Masih Merasa Layak Menerima Bansos?

Bagi warga yang merasa masih layak menerima bansos setelah berpindah domisili, bisa mengajukan diri kembali melalui jalur resmi. Prosedurnya adalah dengan melapor kepada Ketua RT, RW, atau kepala dusun setempat.

Selanjutnya, data akan diteruskan ke pihak kelurahan atau desa untuk diusulkan ke tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Penting untuk memastikan bahwa data kependudukan, terutama KTP dan KK, sudah sesuai dengan alamat domisili terbaru. Hal ini akan mempermudah proses verifikasi dan validasi data oleh petugas.

Bansos dari pemerintah tidak diberikan secara mutlak dan permanen. Ketika seseorang berpindah tempat tinggal, status sebagai penerima bansos bisa berubah tergantung pada kondisi ekonomi dan kebijakan wilayah baru.

Oleh karena itu, jika merasa masih membutuhkan, segera ajukan ulang melalui perangkat desa atau kelurahan setempat.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mengalami kendala terkait bantuan sosial. Jangan lupa untuk selalu memperbarui data kependudukan agar hak-hak sosial dapat diakses secara optimal.

Berita Terkait

News Update