Mengapa Bansos Bisa Terhenti Setelah KPM Pindah Domisili? Ini Penjelasannya

Kamis 24 Apr 2025, 19:50 WIB
Ilustrasi. Alasan mengapa bansos bis aterhenti setelah KPM pindah domisili 
 (Sumber: kemenkeu.go.id)

Ilustrasi. Alasan mengapa bansos bis aterhenti setelah KPM pindah domisili (Sumber: kemenkeu.go.id)

POSKOTA.COID - Ada beberapa kasus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terpaksa harus pindah domisili, mereka bertanya-tanya soal status bansos atau bantuan sosialnya.

Disebut-sebut bahwa KPM yang pindah alamat terancam tidka akan mendapatkan bansos.

Rupanya ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh KPM yang hendak pindah alamat.

Baca Juga: Saldo Bansos Belum Masuk ke Rekening? Coba 5 Pinjol Legal OJK 2025 Tanpa Riba Ini untuk Solusi Dana Cepat

Dikutip poskota.co.id dari YouTube Tani Desa, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui soal bantuan sosial atau bansos bagi KPM yang pindah domisili.

Bansos Tidak Bersifat Mutlak dan Permanen

Perlu dipahami bahwa bantuan sosial yang diberikan pemerintah bersifat atensi, atau sementara, dan bukan hak yang bersifat permanen. Artinya, tidak ada jaminan bahwa seseorang atau keluarga akan terus menerima bansos dari waktu ke waktu.

Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap kondisi sosial dan ekonomi penerima manfaat. Jika seseorang yang sebelumnya tergolong kurang mampu mengalami peningkatan kondisi ekonomi, maka haknya sebagai penerima bansos bisa saja dihentikan.

Baca Juga: Gak Dapat Bansos dan Butuh Pinjaman? Coba 4 Aplikasi Pinjol Legal Bunga Rendah Ini

Sebaliknya, jika ada warga lain yang lebih membutuhkan di lingkungan tersebut, mereka berpotensi untuk diusulkan sebagai penerima baru.

Pindah Domisili, Bansos Bisa Terputus

Kasus seperti yang disampaikan oleh warga tadi cukup umum terjadi. Ketika seseorang pindah dari satu daerah ke daerah lain, data keikutsertaan dalam program bansos bisa saja tidak langsung terbawa.

Hal ini karena pengusulan dan pendataan bansos bersifat kewilayahan, yang artinya sangat bergantung pada kebijakan dan pengajuan dari pemerintah setempat, dalam hal ini kelurahan atau desa di wilayah domisili baru.

Berita Terkait

News Update