POSKOTA.CO.ID – Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, diminta hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta terkait gugatan yang menuduhnya memalsukan ijazah SMA dan universitas.
Dalam unggahan di platform X, akun @PaltiWest2024 membagikan gambar suasana persidangan.
"Jokowi Diminta Hadir Dalam Persidangan Gugatan Ijazah Palsu. Akankah kabur lagi?!" kata akun @PaltiWest2024, Kamis, 24 April 2025.
Unggahan tersebut menunjukkan suasana ruang sidang dengan label “Hakim”, “Penggugat”, dan “Tergugat”, yang mengindikasikan Jokowi sebagai pihak yang digugat.
Namun, sejumlah warganet mempertanyakan apakah Jokowi akan menghadiri sidang tersebut dan potensi intervensi hukum dengan mengingat kasus ini dianggap krusial bagi mantan presiden tersebut.
"Kalau Jokowi kabur,sekalian jangan balik balik lagi...! Waspadalah kemungkinan permainan liciknya dgn cara mengintervensi APH. Karena ini kasus yg sangat krusial bg Jokowi,dia mungkin akan menggunakan sgl cara,dan semua kroni2nya utk bergerak mengintervensi proses hukum," kata warganet dengan nama akun @Megat**** di kolom komentar.
"Hakim jadi org tgh.dan menjalankan uud.apakah ada aturan yg tergugat tidak perlu dihadirkan dlm persidangan.lengkapi dulu punca mslh.digugat dan tergugat," kata warganet lainnya dengan nama akun @ZoroZo21****.
Baca Juga: Soroti Isu Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Yakin Generasi Muda akan Bongkar Tabir Kebohongan
Presiden Jokowi tidak menghadiri sidang perdana gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Solo terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dan wanprestasi mobil Esemka.
Ketidakhadirannya disebabkan karena sedang menjalankan tugas sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri.