Lowongan Kerja PPSU Jakarta 2025 Dibuka, Cek Cara Daftar Jadi Pasukan Oranye

Kamis 24 Apr 2025, 07:28 WIB
Ilustrasi. Lowongan kerja PPSU Jakarta 2025 yang dibuka oleh Pemprov. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Ilustrasi. Lowongan kerja PPSU Jakarta 2025 yang dibuka oleh Pemprov. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Pemprov (DKI) Jakarta membuka lowongan kerja PPSU Jakarta tahun 2025 untuk seluruh masyarakat yang berdomisili di ibu kota.

Jumlah lowongan yang dibuka pada tahun ini, yakni sebanyak 1.606 posisi dengan rincian 1.100 posisi dibuka pada awal tahun dan akan ditambah lagi sebanyak 506 posisi.

Gaji yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta untuk posisi petugas PPSU ini setara dengan Upah Minimun Regional (UMR) Jakarta tahun 2025, yakni sebesar Rp5.396.791.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Disarankan Bedakan Gaji Petugas PPSU sesuai Ijazah

Informasi lowongan kerja (loker) ini pun langsung disambut antusias oleh sejumlah masyarakat yang berminat dengan pekerjaan ini.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pelamar yang datang langsung ke Balai Kota DKI Jakarta untuk untuk menyerahkan berkas lamaran pekerjaan secara langsung.

Pemprov DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat untuk tidak datang langsung ke Balai Kota dalam rangka melamar pekerjaan sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), termasuk posisi Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

Cara Daftar Loker PPSU DKI Jakarta

Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik DKI Jakarta, Cyril Raoul Hakim mengatakan bahwa saat ini Pemprov tengah mengembangkan sistem rekrutmen yang lebih praktis dan transparan.

Baca Juga: Rekrutmen Lowongan PPSU DKI Jakarta 2025, Ini Sejumlah Tugas yang Jadi Kewajibannya

Oleh karenanya, sejumlah warga yang tertarik untuk mendaftarkan diri menjadi petugas PPSU tak perlu datang ke Balai Kota untuk memberikan surat lamaran.

“Kami sedang membangun sistem yang lebih praktis dan transparan agar warga tidak perlu datang jauh-jauh ke Balai Kota untuk menyerahkan lamaran. Semua bisa diakses secara daring (online),” jelas Cyrill, seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jakarta pada Kamis, 24 April 2025.

Berita Terkait

News Update