Mintalah agar KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan.
3. Laporkan Polisi
Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat terkait penyalahgunaan yang terjadi.
Sertakan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.
4. Lapor OJK
Laporkan masalah penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke [email protected].
5. Buat Surat Pernyataan
Buat surat pernyataan yang menyatakan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman ilegal.
Lampirkan juga salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Itu dia cara yang bisa Anda lakukan jika data pribadi seperti KTP terlanjur disalahgunakan oleh oknum pinjol ilegal.
Sekian informasi terkait cara menghapus data KTP Anda jika disalahgunakan untuk pinjol ilegal.