KTP Anda Masuk ke Data Pinjol Ilegal? Jangan Khawatir, Begini Cara Hapusnya!

Kamis 24 Apr 2025, 07:40 WIB
Cara hapus data KTP Anda di pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Cara hapus data KTP Anda di pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

Baca Juga: SMS Promosi Pinjol Ilegal Buat Anda Risih? Blokir Otomatis dengan Mudah di Hp, Begini Cara Selengkapnya

Mintalah agar KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa telah terjadi penyalahgunaan.

3. Laporkan Polisi

Buat laporan resmi di kantor polisi terdekat terkait penyalahgunaan yang terjadi.

Sertakan semua bukti, seperti notifikasi atau bukti adanya pinjaman ilegal.

Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal! Ini 5 Aplikasi Pinjol Legal Berizin OJK 2025: Proses Mudah dan Limit hingga Puluhan Juta

4. Lapor OJK

Laporkan masalah penyalahgunaan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157, atau melalui email ke [email protected].

5. Buat Surat Pernyataan

Buat surat pernyataan yang menyatakan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman ilegal.

Lampirkan juga salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Itu dia cara yang bisa Anda lakukan jika data pribadi seperti KTP terlanjur disalahgunakan oleh oknum pinjol ilegal.

Sekian informasi terkait cara menghapus data KTP Anda jika disalahgunakan untuk pinjol ilegal.

Berita Terkait

News Update