POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti korban pelanggaran HAM berat.
Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan bagian dari program pemerintah, korban pelanggaran HAM berat berhak menerima bantuan sosial senilai Rp10.800.000 per tahun, sebagaimana dilansir dari laman resmi kemensos.go.id.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah inisiatif pemerintah yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini memberikan bantuan sosial dalam bentuk bantuan tunai kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTSEN.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair, Cek Nominal dan Kategori Penerimanya di Sini
PKH tidak hanya bertujuan memberikan dukungan ekonomi, tetapi juga mendorong peningkatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan bagi keluarga penerima manfaat.
Menurut informasi dari laman resmi Kementerian Sosial, korban pelanggaran HAM berat termasuk dalam kategori penerima bansos PKH.
Bantuan sebesar Rp10.800.000 per tahun ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan, sehingga korban dapat menjalani kehidupan yang lebih layak.
Program ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan keadilan sosial bagi mereka yang telah mengalami trauma akibat pelanggaran HAM berat.

Mekanisme Penyaluran Bantuan PKH
Penyaluran bantuan PKH dilakukan secara bertahap sepanjang tahun melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, menggunakan kartu keluarga sejahtera (KKS).
Kartu ini berfungsi sebagai alat transaksi yang memungkinkan penerima manfaat mencairkan dana bantuan dengan mudah.
Proses penyaluran bantuan ini diawasi ketat untuk memastikan bahwa dana sampai kepada penerima yang berhak, sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
Untuk korban pelanggaran HAM berat, proses pendaftaran dimulai dengan memastikan bahwa mereka terdaftar dalam DTSEN.
Jika belum terdaftar, mereka dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah diverifikasi, penerima akan menerima bantuan tunai yang disalurkan secara berkala, biasanya setiap tiga bulan, untuk mendukung kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair, Cek Nominal dan Kategori Penerimanya di Sini
Manfaat Bansos PKH bagi Korban Pelanggaran HAM Berat
Bantuan sosial senilai Rp10.800.000 per tahun memiliki dampak signifikan bagi korban pelanggaran HAM berat.
Dana ini memberikan dukungan ekonomi yang membantu meringankan beban keuangan, terutama bagi keluarga yang hidup dalam kondisi kemiskinan.
Selain itu, PKH juga mendorong penerima manfaat untuk memanfaatkan dana tersebut secara bijak, seperti untuk pendidikan anak-anak, perawatan kesehatan, atau kebutuhan pokok lainnya.
Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan cakupan dan efektivitas PKH.
Menurut data dari Kementerian Sosial, program ini telah menjangkau jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan korban pelanggaran HAM berat.
Dengan adanya kartu keluarga sejahtera dan mekanisme penyaluran yang transparan, PKH menjadi salah satu pilar penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia.