Korban Pelanggaran HAM Berat Berhak Atas Bantuan Sosial PKH Rp10 Juta, Simak Informasinya

Kamis 24 Apr 2025, 20:00 WIB
Pemerintah via Kemensos berikan bantuan sosial senilai Rp10 juta untuk korban pelanggaran HAM berat. (Sumber: Pinterest)

Pemerintah via Kemensos berikan bantuan sosial senilai Rp10 juta untuk korban pelanggaran HAM berat. (Sumber: Pinterest)

Kartu ini berfungsi sebagai alat transaksi yang memungkinkan penerima manfaat mencairkan dana bantuan dengan mudah.

Proses penyaluran bantuan ini diawasi ketat untuk memastikan bahwa dana sampai kepada penerima yang berhak, sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial.

Untuk korban pelanggaran HAM berat, proses pendaftaran dimulai dengan memastikan bahwa mereka terdaftar dalam DTSEN.

Jika belum terdaftar, mereka dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah diverifikasi, penerima akan menerima bantuan tunai yang disalurkan secara berkala, biasanya setiap tiga bulan, untuk mendukung kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair, Cek Nominal dan Kategori Penerimanya di Sini

Manfaat Bansos PKH bagi Korban Pelanggaran HAM Berat

Bantuan sosial senilai Rp10.800.000 per tahun memiliki dampak signifikan bagi korban pelanggaran HAM berat.

Dana ini memberikan dukungan ekonomi yang membantu meringankan beban keuangan, terutama bagi keluarga yang hidup dalam kondisi kemiskinan.

Selain itu, PKH juga mendorong penerima manfaat untuk memanfaatkan dana tersebut secara bijak, seperti untuk pendidikan anak-anak, perawatan kesehatan, atau kebutuhan pokok lainnya.

Baca Juga: Benarkah Saldo Bansos Rp600.000 dari PKH Tahap 2 2025 Sudah Cair ke KKS Bank Himbara? Cek Jadwal Penyaluran Sebenarnya di Sini

Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan cakupan dan efektivitas PKH.

Menurut data dari Kementerian Sosial, program ini telah menjangkau jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan korban pelanggaran HAM berat.

Berita Terkait

News Update