Kartu ini berfungsi sebagai alat transaksi yang memungkinkan penerima manfaat mencairkan dana bantuan dengan mudah.
Proses penyaluran bantuan ini diawasi ketat untuk memastikan bahwa dana sampai kepada penerima yang berhak, sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
Untuk korban pelanggaran HAM berat, proses pendaftaran dimulai dengan memastikan bahwa mereka terdaftar dalam DTSEN.
Jika belum terdaftar, mereka dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah diverifikasi, penerima akan menerima bantuan tunai yang disalurkan secara berkala, biasanya setiap tiga bulan, untuk mendukung kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair, Cek Nominal dan Kategori Penerimanya di Sini
Manfaat Bansos PKH bagi Korban Pelanggaran HAM Berat
Bantuan sosial senilai Rp10.800.000 per tahun memiliki dampak signifikan bagi korban pelanggaran HAM berat.
Dana ini memberikan dukungan ekonomi yang membantu meringankan beban keuangan, terutama bagi keluarga yang hidup dalam kondisi kemiskinan.
Selain itu, PKH juga mendorong penerima manfaat untuk memanfaatkan dana tersebut secara bijak, seperti untuk pendidikan anak-anak, perawatan kesehatan, atau kebutuhan pokok lainnya.
Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan cakupan dan efektivitas PKH.
Menurut data dari Kementerian Sosial, program ini telah menjangkau jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan korban pelanggaran HAM berat.