Korban Pelanggaran HAM Berat Berhak Atas Bantuan Sosial PKH Rp10 Juta, Simak Informasinya

Kamis 24 Apr 2025, 20:00 WIB
Pemerintah via Kemensos berikan bantuan sosial senilai Rp10 juta untuk korban pelanggaran HAM berat. (Sumber: Pinterest)

Pemerintah via Kemensos berikan bantuan sosial senilai Rp10 juta untuk korban pelanggaran HAM berat. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti korban pelanggaran HAM berat.

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan bagian dari program pemerintah, korban pelanggaran HAM berat berhak menerima bantuan sosial senilai Rp10.800.000 per tahun, sebagaimana dilansir dari laman resmi kemensos.go.id.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah inisiatif pemerintah yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program ini memberikan bantuan sosial dalam bentuk bantuan tunai kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTSEN.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair, Cek Nominal dan Kategori Penerimanya di Sini

PKH tidak hanya bertujuan memberikan dukungan ekonomi, tetapi juga mendorong peningkatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan bagi keluarga penerima manfaat.

Menurut informasi dari laman resmi Kementerian Sosial, korban pelanggaran HAM berat termasuk dalam kategori penerima bansos PKH.

Bantuan sebesar Rp10.800.000 per tahun ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan, sehingga korban dapat menjalani kehidupan yang lebih layak.

Program ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan keadilan sosial bagi mereka yang telah mengalami trauma akibat pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Bantuan Sosial PKH Tahap 2 2025 Rp600.000 Dicairkan Pemerintah Mulai Bulan Mei Khusus NIK e-KTP Kamu yang Terpilih, Cek Informasinya!

Bantuan sosial PKH diberikan untuk korban pelanggaran HAM berat. (Sumber: Pinterest)

Mekanisme Penyaluran Bantuan PKH

Penyaluran bantuan PKH dilakukan secara bertahap sepanjang tahun melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, menggunakan kartu keluarga sejahtera (KKS).

Berita Terkait

News Update