Ketahui 4 Risiko Pinjol Ilegal Mudah Cair yang Perlu Diwaspadai

Kamis 24 Apr 2025, 21:05 WIB
Ilustrasi. Risiko pinjol Ilegal mudah cair yang mengancam masyarakat. (Sumber: Pixabay/Mohammed Hassan)

Ilustrasi. Risiko pinjol Ilegal mudah cair yang mengancam masyarakat. (Sumber: Pixabay/Mohammed Hassan)

POSKOTA.CO.ID - Pinjol Ilegal mudah cair yang banyak memberikan penawaran menggiurkan kepada masyarakat memiliki risiko yang ternyata cukup berbahaya.

Bagi Anda yang tertarik mengajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online (pinjol) karena sejumlah penawarannya, sebaiknya simak pembahasan dalam artikel ini.

Di era sekarang ini, fintech peer to peer P2P lending menawarkan sejumlah kemudahan untuk mengatasi masalah finansial masyarakat.

Baca Juga: Cara Hapus Akun Pinjol FinPlus

Apabila masyarakat tertarik untuk meminjam dana di aplikasi pinjaman daring (pindar), ada baiknya kalau kamu menghindari mengambil pinjaman di aplikasi pinjol ilegal.

Jangan hanya karena beragam penawaran yang ditawarkan, kamu jadi mudah tergoda dan tanpa berpikir panjang langsung meminjam uang di aplikasi tersebut.

Pasalnya, ada sejumlah risiko pinjol ilegal yang sangat berbahaya dan mungkin saja tidak disadari masyarakat.

Maka dari itu, sebaiknya pilihlah aplikasi pinjol legal yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Pinjol Resmi OJK Ini Tawarkan Limit Rp30 Juta Hanya dengan KTP

Bahaya Pinjol Ilegal

Beragam bahaya pinjol ilegal selalu menghantui masyarakat yang terjerat godaan nya sehingga menumpuk utang di sana.

Melansir dari situs resmi CIMB Niaga, berikut ini sejumlah bahaya pinjol ilegal mudah cair yang menjebak masyarakat.

1. Memberikan Bunga Besar

Hampir kebanyakan pinjol ilegal memberikan bunga pinjaman dengan nominal yang tak masuk ke akal kepada para debitur.

Pada awalnya, bunga yang ditawarkan cenderung rendah untuk menarik minat masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, bunga pinjaman akan terus naik sehingga utang pengguna membengkak.

Suku bunga pinjaman yang ditawarkan pinjol ilegal biasanya melewati batas yang ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Suku bunga pinjaman yang diizinkan AFPI minimal 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen per hari.

2. Memberikan Teror

Sudah menjadi rahasia umum jika pinjol ilegal kerap memberikan teror kepada para nasabah yang gagal bayar (galbay) utang pinjaman.

Ada banyak kasus debt collector (DC) pinjol melakukan berbagai tindak kekerasan baik berupa ancaman maupun perbuatan tidak menyenangkan kepada para nasabah.

3. Mencuri Data Pribadi Nasabah

Banyak di antara para pemilik layanan pinjol ilegal yang mengakses data-data pribadi nasabah yang terhubung dengan perangkat nasabah.

Ketika mengajukan pinjol, nasabah diminta untuk memberikan izin akses ke sejumlah aplikasi di perangkat, mulai dari kontak, galeri, pesan, dan lainnya.

Jika data-data tersebut diakses oleh pinjol ilegal, maka kan sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab.

4. Menyalahgunakan dan Menyebarkan Data Pribadi

Apabila pinjol ilegal berhasil mengambil data-data pribadi milik nasabah, maka ada kemungkinan data tersebut bakal digunakan untuk hal-hal yang bisa merugikan nasabah.

Beberapa  contoh penyalahgunaan data pribadi, seperti menyebarkan data nasabah hingga memakainya untuk modus penipuan.

Disclaimer: Hindari menggunakan aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sebelum mengajukan pinjol, sebaiknya tingkatkan literasi keuangan untuk menghindari jebakan pinjol ilegal dan pastikan untuk melunasi utang pinjol Anda untuk menghindari hal-hal yang merugikan di masa depan.

Berita Terkait

News Update