Jangan Keliru! Inilah Perbedaan Daftar Hitam dan Blacklist dalam Dunia Keuangan

Kamis 24 Apr 2025, 14:40 WIB
Ilustrasi. Perbedaan daftar hitam dan blacklis dalam dunia keuangan termasuk pinjol. (Sumber: Freepik/ rawpixel.com)

Ilustrasi. Perbedaan daftar hitam dan blacklis dalam dunia keuangan termasuk pinjol. (Sumber: Freepik/ rawpixel.com)

Seseorang dikategorikan masuk daftar blacklist apabila memiliki catatan buruk dalam melakukan pembayaran cicilan atau pinjaman di berbagai lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan pembiayaan.

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, akan mencatat kualitas kredit nasabah.

Jika kualitas kredit berada pada level terburuk, dikenal dengan kode "kol 5", maka nasabah tersebut akan sulit mendapatkan persetujuan pinjaman baru di masa depan, karena dinilai tidak memiliki reputasi pembayaran yang baik.

Penting untuk dipahami bahwa "daftar hitam" dan "blacklist" adalah dua hal yang berbeda. Daftar hitam berkaitan dengan penyalahgunaan cek atau giro, sedangkan blacklist berkaitan dengan pinjaman bermasalah.

Keduanya memiliki konsekuensi serius dalam aktivitas keuangan dan dapat menghambat akses seseorang terhadap layanan perbankan dan pembiayaan.

Memahami perbedaan ini dapat membantu masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas keuangan, baik dalam penggunaan cek maupun dalam mengelola pinjaman.

Berita Terkait

News Update