Ilustrasi. Perbedaan daftar hitam dan blacklis dalam dunia keuangan termasuk pinjol. (Sumber: Freepik/ rawpixel.com)

EKONOMI

Jangan Keliru! Inilah Perbedaan Daftar Hitam dan Blacklist dalam Dunia Keuangan

Kamis 24 Apr 2025, 14:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat masih bingung membedakan istilah "daftar hitam" dan "blacklist" dalam konteks dunia keuangan termasuk pinjaman online atau pinjol yang kini tengah ramai di tengah masyarakat Tanah Air..

Kedua istilah ini kerap dianggap sama, padahal keduanya memiliki arti dan implikasi yang berbeda, terutama dalam proses peminjaman dana atau penggunaan instrumen pembayaran seperti cek dan giro, bahkan pinjol.

Lalu, apa perbedaan daftar hitam dan blacklist pinjaman dalam dunia keuangan?

Baca Juga: Ajukan Pinjol di BantuSaku, Ini Pengalaman dan Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Dikutip poskota.co.id dari YouTube evan alzaed, berikut ini adalah adalah perbedaan daftar hitam dan blacklist pinjaman dalam dunia keuangan yang perlu dipahami.

Perbedaan Daftar hitam dan Blacklist Pinjaman

Daftar Hitam: Terkait Penyalahgunaan Cek dan Giro

Istilah "daftar hitam" atau blacklist nasional dalam konteks perbankan merujuk pada pihak, baik individu maupun perusahaan, yang tercatat karena menyalahgunakan fasilitas cek atau giro, seperti menggunakan cek kosong.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini 3 Ciri DC Pinjol yang Benar akan Datang ke Rumah

Bank Indonesia dan otoritas perbankan lainnya akan mencatat seseorang ke dalam daftar hitam apabila ia melakukan pelanggaran serius, seperti menerbitkan cek kosong sebanyak tiga kali.

Pelanggaran ini biasanya diawali dengan pemberian surat peringatan secara bertahap hingga tiga kali. Jika tidak diindahkan, pelaku akan masuk ke dalam daftar hitam nasional.

Konsekuensinya sangat serius yakni, pihak yang masuk daftar ini tidak akan bisa lagi membuka rekening cek atau giro di bank manapun di seluruh Indonesia. Hal ini tentu menghambat aktivitas keuangan, terutama bagi pelaku usaha.

Blacklist: Terkait Kredit dan Pinjaman Bermasalah

Sementara itu, istilah "blacklist" dalam dunia keuangan lebih merujuk pada status kredit seorang debitur yang memiliki riwayat pinjaman bermasalah.

Seseorang dikategorikan masuk daftar blacklist apabila memiliki catatan buruk dalam melakukan pembayaran cicilan atau pinjaman di berbagai lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan pembiayaan.

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, akan mencatat kualitas kredit nasabah.

Jika kualitas kredit berada pada level terburuk, dikenal dengan kode "kol 5", maka nasabah tersebut akan sulit mendapatkan persetujuan pinjaman baru di masa depan, karena dinilai tidak memiliki reputasi pembayaran yang baik.

Penting untuk dipahami bahwa "daftar hitam" dan "blacklist" adalah dua hal yang berbeda. Daftar hitam berkaitan dengan penyalahgunaan cek atau giro, sedangkan blacklist berkaitan dengan pinjaman bermasalah.

Keduanya memiliki konsekuensi serius dalam aktivitas keuangan dan dapat menghambat akses seseorang terhadap layanan perbankan dan pembiayaan.

Memahami perbedaan ini dapat membantu masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas keuangan, baik dalam penggunaan cek maupun dalam mengelola pinjaman.

Tags:
pinjamanBlacklistblacklist ojkDaftar Hitamdaftar hitam OJKOtoritas Jasa KeuanganOJK pinjaman online pinjol

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor