POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat masih bingung membedakan istilah "daftar hitam" dan "blacklist" dalam konteks dunia keuangan termasuk pinjaman online atau pinjol yang kini tengah ramai di tengah masyarakat Tanah Air..
Kedua istilah ini kerap dianggap sama, padahal keduanya memiliki arti dan implikasi yang berbeda, terutama dalam proses peminjaman dana atau penggunaan instrumen pembayaran seperti cek dan giro, bahkan pinjol.
Lalu, apa perbedaan daftar hitam dan blacklist pinjaman dalam dunia keuangan?
Baca Juga: Ajukan Pinjol di BantuSaku, Ini Pengalaman dan Hal yang Perlu Dipertimbangkan
Dikutip poskota.co.id dari YouTube evan alzaed, berikut ini adalah adalah perbedaan daftar hitam dan blacklist pinjaman dalam dunia keuangan yang perlu dipahami.
Perbedaan Daftar hitam dan Blacklist Pinjaman
Daftar Hitam: Terkait Penyalahgunaan Cek dan Giro
Istilah "daftar hitam" atau blacklist nasional dalam konteks perbankan merujuk pada pihak, baik individu maupun perusahaan, yang tercatat karena menyalahgunakan fasilitas cek atau giro, seperti menggunakan cek kosong.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini 3 Ciri DC Pinjol yang Benar akan Datang ke Rumah
Bank Indonesia dan otoritas perbankan lainnya akan mencatat seseorang ke dalam daftar hitam apabila ia melakukan pelanggaran serius, seperti menerbitkan cek kosong sebanyak tiga kali.
Pelanggaran ini biasanya diawali dengan pemberian surat peringatan secara bertahap hingga tiga kali. Jika tidak diindahkan, pelaku akan masuk ke dalam daftar hitam nasional.
Konsekuensinya sangat serius yakni, pihak yang masuk daftar ini tidak akan bisa lagi membuka rekening cek atau giro di bank manapun di seluruh Indonesia. Hal ini tentu menghambat aktivitas keuangan, terutama bagi pelaku usaha.
Blacklist: Terkait Kredit dan Pinjaman Bermasalah
Sementara itu, istilah "blacklist" dalam dunia keuangan lebih merujuk pada status kredit seorang debitur yang memiliki riwayat pinjaman bermasalah.