Jangan Gunakan Pinjol Ilegal untuk Ajukan Pinjaman Dana! Cek Risikonya di Sini

Kamis 24 Apr 2025, 19:21 WIB
Risiko gunakan pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui. (Sumber: Pixabay/whoismargot)

Risiko gunakan pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui. (Sumber: Pixabay/whoismargot)

POSKOTA.CO.ID - Jangan pernah gunakan pinjol ilegal untuk mengajukan pinjaman dana jika tidak ingin mendapatkan berbagai risikonya di sini. Cek sekarang juga.

Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.

Bisa juga disebut pinjaman daring (pindar), yaitu layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal Bunga Rendah Per April 2025, Resmi Berizin OJK!

Ada 2 jenis pinjol, ada pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol ilegal sebaliknya sehingga kebanyakan merugikan debiturnya.

Pinjol ilegal terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjol legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.

Biasanya yang terlanjur terjebak pada pinjol ilegal karena terpengaruh dengan tawarannya yang mudah diakses dan memberikan pencairan secara cepat.

Baca Juga: Gaji Telat? Tenang, Ini 6 Pinjol Legal dengan Limit Awal Rp1 Juta Cepat Cair Tanpa Jaminan

Padahal di balik itu semua, pindar ilegal menyembunyikan beragam macam risiko yang tentu saja berbahaya bagi debitur, apalagi yang mengalami gagal bayar (galbay).

Berikut simak di sini ada apa saja risiko dari menggunakan pinjol ilegal jika tidak teliti dan waspada. Bisa rugi secara materi maupun non materi.

Risiko Gunakan Pinjol Ilegal

Baca Juga: 3 Tips Jitu Agar Pinjaman Online di Aplikasi Pinjol Easycash Cepat Cair

1. Rugi Secara Finansial

Berdasarkan catatan dari Satgas Pasti, dalam 10 tahun terakhir masyarakat mengalami kerugian yang mencapai Rp117,5 triliun akibat pinjol ilegal. Faktornya adalah bunga yang tinggi, biaya tersembunyi, dan denda yang berat.

Bahkan beberapa pindar ilegal menetapkan bunga hingga 60 persen per minggu, jauh di atas suku bunga kredit bank konvensional yang berkisar antara 10 sampai 15 persen per tahun.

2. Diintimidasi dan Penyalahgunaan Data Pribadi

Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya adalah meminta akses yang berlebihan untuk data pribadi pengguna, seperti kontak, foto, dan informasi lainnya.

Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Pinjol SPayLater Pakai Berbagai Metode Pembayaran

Apabila debitur galbay, maka Debt Collector (DC) akan mengancam, mengintimidasi, sampai menyalahgunakan informasi pribadi ke berbagai kontak atau media sosial.

3. Psikologis dan Sosialisasi Jadi Bermasalah

Tak hanya keuangan saja yang berdampak, psikologis dan lingkup sosial pun menjadi bermasalah. Mereka akan ketakutan, stres, bahkan lebih parahnya mengakhiri hidup.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat bahwa pada Januari–Maret 2024, ada 300 kasus bunuh diri yang terkait dengan tekanan dari pindar ilegal, meningkat 50 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ini 6 Syarat agar Dana Pinjaman Online di Aplikasi Pinjol Legal Mudah Cair, Debitur Wajib Tahu!

4. Gali Lubang Tutup Lubang

Karena pengelolaan keuangannya yang tidak baik juga, maka mau tidak mau harus mengutang lagi di platform lainnya untuk melunasi utang yang saat ini berjalan.

5. Kehilangan Aset

Debitur bisa saja jika tidak sanggup lagi melunasi utang, maka akan kehilangan aset, baik dijual maupun di sita. Aset berharga seperti kendaraan dan rumah.

Itulah dia informasi terkait risiko gunakan pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui. Semoga membantu dan bermanfaat.

Berita Terkait

News Update