Berdasarkan catatan dari Satgas Pasti, dalam 10 tahun terakhir masyarakat mengalami kerugian yang mencapai Rp117,5 triliun akibat pinjol ilegal. Faktornya adalah bunga yang tinggi, biaya tersembunyi, dan denda yang berat.
Bahkan beberapa pindar ilegal menetapkan bunga hingga 60 persen per minggu, jauh di atas suku bunga kredit bank konvensional yang berkisar antara 10 sampai 15 persen per tahun.
2. Diintimidasi dan Penyalahgunaan Data Pribadi
Ciri-ciri pinjol ilegal lainnya adalah meminta akses yang berlebihan untuk data pribadi pengguna, seperti kontak, foto, dan informasi lainnya.
Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Pinjol SPayLater Pakai Berbagai Metode Pembayaran
Apabila debitur galbay, maka Debt Collector (DC) akan mengancam, mengintimidasi, sampai menyalahgunakan informasi pribadi ke berbagai kontak atau media sosial.
3. Psikologis dan Sosialisasi Jadi Bermasalah
Tak hanya keuangan saja yang berdampak, psikologis dan lingkup sosial pun menjadi bermasalah. Mereka akan ketakutan, stres, bahkan lebih parahnya mengakhiri hidup.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat bahwa pada Januari–Maret 2024, ada 300 kasus bunuh diri yang terkait dengan tekanan dari pindar ilegal, meningkat 50 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: Ini 6 Syarat agar Dana Pinjaman Online di Aplikasi Pinjol Legal Mudah Cair, Debitur Wajib Tahu!
4. Gali Lubang Tutup Lubang
Karena pengelolaan keuangannya yang tidak baik juga, maka mau tidak mau harus mengutang lagi di platform lainnya untuk melunasi utang yang saat ini berjalan.
5. Kehilangan Aset
Debitur bisa saja jika tidak sanggup lagi melunasi utang, maka akan kehilangan aset, baik dijual maupun di sita. Aset berharga seperti kendaraan dan rumah.
Itulah dia informasi terkait risiko gunakan pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui. Semoga membantu dan bermanfaat.