POSKOTA.CO.ID - Jangan pernah gunakan pinjol ilegal untuk mengajukan pinjaman dana jika tidak ingin mendapatkan berbagai risikonya di sini. Cek sekarang juga.
Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.
Bisa juga disebut pinjaman daring (pindar), yaitu layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.
Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal Bunga Rendah Per April 2025, Resmi Berizin OJK!
Ada 2 jenis pinjol, ada pinjol legal diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol ilegal sebaliknya sehingga kebanyakan merugikan debiturnya.
Pinjol ilegal terus tumbuh meskipun sudah diberantas oleh pihak berwajib karena mereka berkamuflase layaknya pinjol legal. Calon debitur yang tidak teliti, akan terperangkap oleh jebakannya.
Biasanya yang terlanjur terjebak pada pinjol ilegal karena terpengaruh dengan tawarannya yang mudah diakses dan memberikan pencairan secara cepat.
Baca Juga: Gaji Telat? Tenang, Ini 6 Pinjol Legal dengan Limit Awal Rp1 Juta Cepat Cair Tanpa Jaminan
Padahal di balik itu semua, pindar ilegal menyembunyikan beragam macam risiko yang tentu saja berbahaya bagi debitur, apalagi yang mengalami gagal bayar (galbay).
Berikut simak di sini ada apa saja risiko dari menggunakan pinjol ilegal jika tidak teliti dan waspada. Bisa rugi secara materi maupun non materi.
Risiko Gunakan Pinjol Ilegal
Baca Juga: 3 Tips Jitu Agar Pinjaman Online di Aplikasi Pinjol Easycash Cepat Cair