POSKOTA.CO.ID – Keresahan masyarakat meningkat seiring munculnya isu mengenai penagihan serentak oleh debt collector (DC) dari beberapa pinjaman online (pinjol).
Isu ini menyebutkan bahwa para penagih akan datang bersamaan sebagai dampak dari aturan baru, yang hingga kini belum diketahui kejelasannya.
Menanggapi hal tersebut, Hendra Setyo menyampaikan bahwa isu ini diduga disebarkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang ingin mengambil keuntungan dari ketakutan masyarakat.
"Ini semacam penyebaran ketakutan. Menyebarkan ketakutan-ketakutan kepada teman-teman yang sebenarnya, menurut saya pribadi, kurang bijak dan kurang etis. Tujuannya hanya untuk keuntungan sebagian oknum saja," kata konten edukator keuangan sekaligus konten kreator itu pada Rabu, 23 April 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
Baca Juga: Apakah Bisa Sengaja Melakukan Galbay Pinjol? Simak Risikonya!
Hukum Perdata untuk Sengketa Fintech
Hendra menyebut bahwa ketakutan akibat isu penagihan serentak ini sebaiknya tidak ditanggapi secara berlebihan, apalagi jika sampai memicu tindakan gegabah.
Ia menekankan bahwa masalah utang bersifat perdata dan kecil kemungkinan dibawa ke ranah pidana.
"Masalah utang adalah masalah perdata. Dan pinjol hampir tidak mungkin membawa masalah ini ke jalur hukum," tuturnya.
"Sejauh ini, belum terdengar berita apa pun soal orang yang dipenjara karena gagal bayar pinjol. Bahkan, masuk ke pengadilan pun masih sangat-sangat minim informasinya,"
Baca Juga: Nasabah Gagal Bayar di Pinjol Kredivo Bisa Dijebloskan ke Penjara? Begini Faktanya
Sikap yang Tepat Menghadapi Teror Pinjol
Konten kreator ini mengajak masyarakat untuk tetap fokus pada hal-hal produktif, seperti keluarga, pekerjaan, dan ibadah, ketimbang panik akibat informasi yang belum terverifikasi.