POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan ada sebanyak sembilan produk makanan olahan yang memiliki unsur kandungan babi di dalamnya.
Hal ini diketahui setelah BPOM dan HPJPH melakukan uji laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine.
Sembilan produk makanan olahan yang memiliki kandungan babi di dalamnya merupakan produk jajanan marshmallow.
Dari temuan tersebut diketahui bahwa tujuh di antara produk yang mengandung unsur babi itu memiliki sertifikasi halal.
“Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, seperti dikutip Poskota dari situs resmi BPOM pada Kamis, 24 April 2025.
Berdasarkan hal tersebut, HPJPH pun telah menjatuhkan sanksi kepada tujuh produk yang mempunyai sertifikat halal.
"Sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal," ujarnya.
Baca Juga: BPOM Peringati Pelaku Usaha Marshmallow Mengandung Babi
Sementara itu, untuk dua produk lainnya dikenai sanksi oleh BPOM berupa peringatan serta menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.
Ahmad Haikal juga mengimbau kepada para pelaku usaha dan seluruh pihak terkait untuk menaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku untuk menjamin kehalalan sebuah produk.