“Penerapan bunga itu dan penagihan yang tidak beretika sebenarnya mengarah ke pinjol ilegal,” ujar pemilik kanal YouTube @solusihutangMB.
Lantas, bagaimana cara mudah untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dan legal? Silakan simak informasi selengkapnya agar dapat membedakannya dengan mudah sebagai berikut ini.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Melansir dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan pada Kamis, 24 April 2025, berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang dapat dihindarkan oleh para penggunanya dengan mudah:
- Tidak Terdaftar dan Berizin di OJK
- Menawarkan Pinjaman Melalui SMS atau WhatsApp
- Pemberian Pinjaman dengan Mudah
- Bunga atau Biaya Pinjaman dan Denda yang Tidak Jelas
- Ancaman Teror, Intimidasi, Pelecehan bagi Debitur yang Tidak Bisa Membayar
- Tidak Memiliki Layanan Pengaduan
- Tidak Mengantongi Identitas Pengurus dan Alamat Kantor yang Jelas
- Meminta Akses Data Pribadi Debitur
- Debt Collector Tidak Mengantongi Sertifikasi Penagihan yang Dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Apabila Anda menjumpai layanan pinjol dengan ciri-ciri di atas, maka dapat dipastikan bahwa layanan atau aplikasi pinjol tersebut adalah ilegal dan wajib untuk dijauhi para penggunanya.
Silakan simak juga informasi terkait ciri-ciri pinjol legal yang dapat dipercayai kredibilitasnya dengan mudah sebagai berikut ini.
Ciri-ciri Pinjol Legal
Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol legal yang dapat Anda jumpai dengan mudah di Internet:
- Terdaftar atau Berizin OJK
- Tidak Menawarkan Pinjaman Melalui Saluran Komunikasi Pribadi
- Pinjaman akan Diberikan Setelah Diseleksi
- Bunga atau Biaya Pinjaman yang Transparan
- Tidak Dapat Membayar Pinjaman Setelah Melewati Batas Waktu (90 Hari)
- Masuk ke Daftar Hitam Fintech Data Center apabila Gagal Bayar
- Tidak Dapat Mengajukan Pinjaman ke Platform Fintech Lainnya apabila Sudah Masuk Daftar Hitam
- Memiliki Layanan Pengaduan
- Mengantongi Identitas Pengurus dan Alamat Kantor yang Jelas
- Hanya Mengizinkan Akses Mikrofon, Kamera, dan Lokasi pada Hp Debitur
- Debt Collector Memiliki Sertifikasi AFPI.
Demikian informasi seputar ciri-ciri pinjol legal dan ilegal yang dapat Anda simak dan bedakan dengan mudah. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Poskota tidak menyarankan Anda untuk mengajukan pinjol, bertanggung jawablah dengan pinjaman yang Anda miliki.