Ingin Ajukan Pinjol Tapi Takut Ilegal? Begini Cara Mengetahuinya

Kamis 24 Apr 2025, 22:03 WIB
Jangan sampai mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal, begini ciri-cirinya. (Sumber: Pixabay/whoismargot)

Jangan sampai mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal, begini ciri-cirinya. (Sumber: Pixabay/whoismargot)

“Penerapan bunga itu dan penagihan yang tidak beretika sebenarnya mengarah ke pinjol ilegal,” ujar pemilik kanal YouTube @solusihutangMB.

Lantas, bagaimana cara mudah untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dan legal? Silakan simak informasi selengkapnya agar dapat membedakannya dengan mudah sebagai berikut ini.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Melansir dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan pada Kamis, 24 April 2025, berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang dapat dihindarkan oleh para penggunanya dengan mudah:

  1. Tidak Terdaftar dan Berizin di OJK
  2. Menawarkan Pinjaman Melalui SMS atau WhatsApp
  3. Pemberian Pinjaman dengan Mudah
  4. Bunga atau Biaya Pinjaman dan Denda yang Tidak Jelas
  5. Ancaman Teror, Intimidasi, Pelecehan bagi Debitur yang Tidak Bisa Membayar
  6. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan
  7. Tidak Mengantongi Identitas Pengurus dan Alamat Kantor yang Jelas
  8. Meminta Akses Data Pribadi Debitur
  9. Debt Collector Tidak Mengantongi Sertifikasi Penagihan yang Dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Apabila Anda menjumpai layanan pinjol dengan ciri-ciri di atas, maka dapat dipastikan bahwa layanan atau aplikasi pinjol tersebut adalah ilegal dan wajib untuk dijauhi para penggunanya.

Silakan simak juga informasi terkait ciri-ciri pinjol legal yang dapat dipercayai kredibilitasnya dengan mudah sebagai berikut ini.

Ciri-ciri Pinjol Legal

Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol legal yang dapat Anda jumpai dengan mudah di Internet:

  1. Terdaftar atau Berizin OJK
  2. Tidak Menawarkan Pinjaman Melalui Saluran Komunikasi Pribadi
  3. Pinjaman akan Diberikan Setelah Diseleksi
  4. Bunga atau Biaya Pinjaman yang Transparan
  5. Tidak Dapat Membayar Pinjaman Setelah Melewati Batas Waktu (90 Hari)
  6. Masuk ke Daftar Hitam Fintech Data Center apabila Gagal Bayar
  7. Tidak Dapat Mengajukan Pinjaman ke Platform Fintech Lainnya apabila Sudah Masuk Daftar Hitam
  8. Memiliki Layanan Pengaduan
  9. Mengantongi Identitas Pengurus dan Alamat Kantor yang Jelas
  10. Hanya Mengizinkan Akses Mikrofon, Kamera, dan Lokasi pada Hp Debitur
  11. Debt Collector Memiliki Sertifikasi AFPI.

Demikian informasi seputar ciri-ciri pinjol legal dan ilegal yang dapat Anda simak dan bedakan dengan mudah. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Poskota tidak menyarankan Anda untuk mengajukan pinjol, bertanggung jawablah dengan pinjaman yang Anda miliki.

Berita Terkait

News Update