POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) adalah salah satu fitur yang bisa ditemukan dengan mudah di Internet dan bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman di waktu-waktu darurat atau genting.
Masyarakat juga pasti sudah tidak awam lagi dari fungsi pinjol yang bisa diakses melalui Internet, namun perlu diketahui juga bahwa ada 2 jenis pinjol yang bisa diunduh dan digunakan dari Internet, jenis tersebut adalah pinjol legal dan juga pinjol ilegal.
Pinjol legal adalah jenis aplikasi pinjaman online yang dianjurkan oleh pemerintah apabila hendak mengajukan pinjaman, sedangkan pinjol ilegal tidak disarankan sama sekali karena dapat berbahaya bagi para debitur.
Baca Juga: 7 Cara Hindari Penyebaran Data oleh DC Pinjol Ilegal
Apa Itu Pinjol Legal?

Pinjol legal adalah aplikasi pinjaman online yang diawasi dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan biasanya bisa dengan mudah ditemukan di Google Play Store atau Apple App Store.
Melalui pinjol legal ini, para penggunanya bisa mengajukan pinjaman dengan limit nominal, tenor waktu pinjaman, bahkan hingga bunga dan denda cicilan yang sudah ditentukan.
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Berbeda dengan pinjol legal, jenis pinjol ini tidak diawasi oleh OJK, dan juga sangat berisiko karena memiliki beberapa dampak berbahaya untuk debitur ketika memiliki pinjaman.
Meskipun terdapat perbedaan, masih banyak juga masyarakat yang tidak mengetahuinya sehingga asal mengajukan pinjaman tanpa mengetahui aplikasi pinjol yang digunakan adalah legal ataupun ilegal.
Baca Juga: Jangan Takut Ancaman Galbay, Ini Pengakuan Mantan DC Pinjol dan Cara untuk Mengatasinya
Melansir dari kanal YouTube @solusihutangMB pada Kamis, 24 April 2025, pinjol ilegal ini memiliki penerapan bunga dan penagihan yang tidak beretika. Sehingga wajib untuk dihindari agar tidak menjadi beban para debiturnya.