POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) adalah salah satu fitur yang bisa ditemukan dengan mudah di Internet dan bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman di waktu-waktu darurat atau genting.
Masyarakat juga pasti sudah tidak awam lagi dari fungsi pinjol yang bisa diakses melalui Internet, namun perlu diketahui juga bahwa ada 2 jenis pinjol yang bisa diunduh dan digunakan dari Internet, jenis tersebut adalah pinjol legal dan juga pinjol ilegal.
Pinjol legal adalah jenis aplikasi pinjaman online yang dianjurkan oleh pemerintah apabila hendak mengajukan pinjaman, sedangkan pinjol ilegal tidak disarankan sama sekali karena dapat berbahaya bagi para debitur.
Baca Juga: 7 Cara Hindari Penyebaran Data oleh DC Pinjol Ilegal
Apa Itu Pinjol Legal?

Pinjol legal adalah aplikasi pinjaman online yang diawasi dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan biasanya bisa dengan mudah ditemukan di Google Play Store atau Apple App Store.
Melalui pinjol legal ini, para penggunanya bisa mengajukan pinjaman dengan limit nominal, tenor waktu pinjaman, bahkan hingga bunga dan denda cicilan yang sudah ditentukan.
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Berbeda dengan pinjol legal, jenis pinjol ini tidak diawasi oleh OJK, dan juga sangat berisiko karena memiliki beberapa dampak berbahaya untuk debitur ketika memiliki pinjaman.
Meskipun terdapat perbedaan, masih banyak juga masyarakat yang tidak mengetahuinya sehingga asal mengajukan pinjaman tanpa mengetahui aplikasi pinjol yang digunakan adalah legal ataupun ilegal.
Baca Juga: Jangan Takut Ancaman Galbay, Ini Pengakuan Mantan DC Pinjol dan Cara untuk Mengatasinya
Melansir dari kanal YouTube @solusihutangMB pada Kamis, 24 April 2025, pinjol ilegal ini memiliki penerapan bunga dan penagihan yang tidak beretika. Sehingga wajib untuk dihindari agar tidak menjadi beban para debiturnya.
“Penerapan bunga itu dan penagihan yang tidak beretika sebenarnya mengarah ke pinjol ilegal,” ujar pemilik kanal YouTube @solusihutangMB.
Lantas, bagaimana cara mudah untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dan legal? Silakan simak informasi selengkapnya agar dapat membedakannya dengan mudah sebagai berikut ini.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Melansir dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan pada Kamis, 24 April 2025, berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang dapat dihindarkan oleh para penggunanya dengan mudah:
- Tidak Terdaftar dan Berizin di OJK
- Menawarkan Pinjaman Melalui SMS atau WhatsApp
- Pemberian Pinjaman dengan Mudah
- Bunga atau Biaya Pinjaman dan Denda yang Tidak Jelas
- Ancaman Teror, Intimidasi, Pelecehan bagi Debitur yang Tidak Bisa Membayar
- Tidak Memiliki Layanan Pengaduan
- Tidak Mengantongi Identitas Pengurus dan Alamat Kantor yang Jelas
- Meminta Akses Data Pribadi Debitur
- Debt Collector Tidak Mengantongi Sertifikasi Penagihan yang Dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Apabila Anda menjumpai layanan pinjol dengan ciri-ciri di atas, maka dapat dipastikan bahwa layanan atau aplikasi pinjol tersebut adalah ilegal dan wajib untuk dijauhi para penggunanya.
Silakan simak juga informasi terkait ciri-ciri pinjol legal yang dapat dipercayai kredibilitasnya dengan mudah sebagai berikut ini.
Ciri-ciri Pinjol Legal
Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol legal yang dapat Anda jumpai dengan mudah di Internet:
- Terdaftar atau Berizin OJK
- Tidak Menawarkan Pinjaman Melalui Saluran Komunikasi Pribadi
- Pinjaman akan Diberikan Setelah Diseleksi
- Bunga atau Biaya Pinjaman yang Transparan
- Tidak Dapat Membayar Pinjaman Setelah Melewati Batas Waktu (90 Hari)
- Masuk ke Daftar Hitam Fintech Data Center apabila Gagal Bayar
- Tidak Dapat Mengajukan Pinjaman ke Platform Fintech Lainnya apabila Sudah Masuk Daftar Hitam
- Memiliki Layanan Pengaduan
- Mengantongi Identitas Pengurus dan Alamat Kantor yang Jelas
- Hanya Mengizinkan Akses Mikrofon, Kamera, dan Lokasi pada Hp Debitur
- Debt Collector Memiliki Sertifikasi AFPI.
Demikian informasi seputar ciri-ciri pinjol legal dan ilegal yang dapat Anda simak dan bedakan dengan mudah. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Poskota tidak menyarankan Anda untuk mengajukan pinjol, bertanggung jawablah dengan pinjaman yang Anda miliki.