Ingat! Tidak Ada Unsur Pidana dalam Gagal Bayar Pinjol, Begini Penjelasannya

Kamis 24 Apr 2025, 13:14 WIB
Ilustrasi penjara. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi penjara. (Sumber: PxHere)

"Apabila kita kuat dan siap menghadapinya, maka tidak usah membayar. Tapi tentu, ini kembali pada pilihan dan kesiapan masing-masing," tuturnya.

Sebagai penutup, ia mengingatkan para korban pinjaman online untuk tetap menjaga kesehatan mental dan tidak mudah terpancing emosi saat menghadapi tekanan dari penagih utang. Ia juga mendorong masyarakat untuk bertindak tenang dan rasional.

"Untuk penyelesaiannya, tetap jangan mudah terpancing emosi. Apabila ada debt collector yang datang ke rumah atau mencoba mengintimidasi, tetaplah hadapi dengan hati yang tenang," pesannya.

Berita Terkait

News Update