POSKOTA.CO.ID - Di era digital yang serba cepat, pinjaman online (pinjol) semakin menjadi solusi instan bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak. Yang mengejutkan, proses pencairannya hanya memakan waktu hitungan menit tanpa melalui pemeriksaan BI checking atau SLIK OJK.
Platform yang disebut sebagai "Pinjol Mudah Cair 2025" ini mengklaim diri sebagai salah satu layanan pinjaman mudah dan cepat di tahun ini.
Melansir informasi dari kanal YouTube Gebang Kiidiw, yang menjelaskan bahwa, pengguna tersebut membeberkan langkah-langkah lengkap mulai dari pendaftaran hingga pencairan dana. Tak hanya itu, juga membagikan tips jitu agar pinjaman bisa langsung diterima.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, masyarakat tetap perlu waspada. Pasalnya, tidak semua pinjol ilegal memberikan bunga yang wajar dan terdaftar secara resmi.
Baca Juga: 3 Cara Hadapi DC Pinjol, Jangan Biarkan Data Pribadi Disebar!
Oleh karena itu, penting untuk memastikan kredibilitas platform sebelum mengajukan pinjaman agar terhindar dari risiko penipuan atau utang berbunga tinggi.
Proses Pencairan Kilat
Dalam video tutorial yang diunggah di platform digital, pengguna tersebut membagikan langkah-langkah lengkap untuk mendapatkan persetujuan pinjaman:
Baca Juga: Blokir Nomor DC Pinjol Bisa Dipidana? Kenali Konsekuensi Galbay dan Cara Menghadapinya
- Izin Akses Data: Pastikan semua izin akses (KTP, lokasi, daftar aplikasi) diaktifkan untuk meningkatkan peluang persetujuan.
- Nomor HP Aktif Minimal 3 Bulan: Nomor yang digunakan harus sudah aktif minimal 1-3 bulan.
- Verifikasi Identitas dan Data Pribadi: Unggah foto KTP jelas, lakukan verifikasi wajah, dan isi data sesuai KTP (termasuk agama, pendidikan, status pernikahan).
- Informasi Pekerjaan dan Penghasilan: Cantumkan penghasilan bulanan di atas Rp3 juta untuk meningkatkan limit.
- Kontak Darurat Aktif: Masukkan nomor kontak darurat yang aktif minimal 1-3 bulan.
- Pencairan via Rekening atau E-Wallet: Pilih opsi pencairan ke rekening bank (contoh: Mandiri) atau e-wallet seperti Dana, OVO, atau GoPay.
Setelah melalui proses tersebut, pengguna berhasil mendapatkan 4 produk pinjaman dengan total Rp5,8 juta (Bukalapak Kilat Rp1,4 juta, Dana Kilat Rp1,6 juta, WalletPedia Rp1,2 juta, dan CashKu Rp1,6 juta).
Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal Gunakan Data Bocor: Begini Cara Lindungi Keamanan Data Anda
Peringatan: Waspada Pinjol Ilegal!
Meski mengklaim "aman tanpa SLIK OJK", masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati. Pastikan pinjol yang digunakan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari risiko penipuan atau bunga tinggi.