Gaji PPSU DKI Jakarta 2025 Rp5.396.761 Plus Tunjangan, Cek Syarat dan Cara Melamar

Kamis 24 Apr 2025, 11:07 WIB
Potret petugas PPSU DKI Jakarta. (Sumber: Instagram/@dkijakarta)

Potret petugas PPSU DKI Jakarta. (Sumber: Instagram/@dkijakarta)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di tahun 2025.

Sebanya 1.600 lowongan disiapkan untuk tenaga kerja baru guna menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkuangan.

PPSU memiliki peran penting dalam menjaga kenyamanan serta kebersihan kota. Mereka setiap hari bertugas turun ke lapangan memastikan saluran air berfungsi, jalanan bersih serta fasilitas umum terawat sebagaimana mestinya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di kelurahan atau kecamatan.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PPSU DKI Jakarta 2025? Cek Nominal dan Syarat Daftar Lowongannya

“Pendaftaran boleh di kelurahan, ada 267 kelurahan, bahkan kecamatan pun bisa,” ujar Pramono.

Ia juga menjelaskan proses rekrutmen akan dibuka dua tahap. Periode pertama sebanya 1.100 lowongan dan periode kedua 506 lowongan, tetapi tahap 2 akan dibuka awal tahun nanti.

Besaran Gaji PPSU Jakarta 2025

Masyarakat yang berhasil diterima oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai PPSU akan menerima gaji pokok sesuai Upah Minimum Provinsi, yaitu sebesar Rp5.396.761.

Proses pembayaran gaji akan dilakukan melalui rekening Bank DKI.

Baca Juga: Lowongan Kerja PPSU Jakarta 2025 Dibuka, Cek Cara Daftar Jadi Pasukan Oranye

Meski berstatus sebagai pekerja harian lepas (PHL), namun anggota PPSU tetap akan mendapat tunjangan serta fasilitas, seperti:

  • Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja minimal tiga bulan bekerja
  • Jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Perlengkapan kerja semisal seragam, helm, sepatu boot dan alat kebersihan
  • Bantuan biaya pendidikan bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pangan murah serta layanan transportasi

Sementara bagi petugas yang diberi tanggung jawab khusus, semisal operator alat berat di TPA Bantar Gebang, akan diberi tambahan penghasilan Rp1.200.000 per bulan.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Disarankan Bedakan Gaji Petugas PPSU sesuai Ijazah

Syarat Melamar PPSU 2025

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat
  • Memiliki KTP DKI Jakarta (prioritas), pelamar dari luar Jakarta tetap dipertimbangkan
  • Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun (batas usia maksimal sedang dikaji untuk diperpanjang menjadi 60 tahun)
  • Mampu membaca dan menulis
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas
  • Surat pernyataan bebas KKN
  • Surat keterangan tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, LMK, atau FKDM

Penting untuk diingat proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya alias gratis dan dilakukan secara resmi serta terbuka.

Kendati demikian, apabila ada yang meminta imbalan dengan menjanjikan kelulusan bisa dipastikan merupakan pihak tidak bertanggung jawab.

Berita Terkait

News Update