Fachry Albar Pakai 4 Jenis Narkoba, Ingin Tenangkan Pikiran

Kamis 24 Apr 2025, 17:20 WIB
Aktor Fachry Albar menggunakan baju tahanan polisi saat konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 April 2025. (Sumber: Poskota/Primayanti Juli)

Aktor Fachry Albar menggunakan baju tahanan polisi saat konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 April 2025. (Sumber: Poskota/Primayanti Juli)

"Saya memohon maaf dan menyesal," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Fachry dikenakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayar 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. (cr-1)

Berita Terkait

News Update