"Saya memohon maaf dan menyesal," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Fachry dikenakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayar 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. (cr-1)