POSKOTA.CO.ID - Banyak dari kita yang dilanda kekhawatiran dan stres akibat masalah pinjaman online (pinjol).
Kecemasan ini seringkali bersumber dari minimnya informasi mengenai risiko gagal bayar (galbay) pinjol dan konsekuensi yang mungkin timbul, serta langkah terbaik menghadapinya.
Melansir dari kanal YouTube Fintech.ID menyebutkan terkait risiko galbay pinjol berdasarkan keterangan dari eks debt collector (DC) pinjaman online.
“Sejumlah mantan DC Pinjol berbagi pengalaman melalui komentar atau siaran langsung, mereka mengungkapkan bahwa risiko galbay tidak separah yang ditakutkan,” keterangan dari akun Fintech.ID dikutip pada Kamis, 24 April 2025.
Kendati demikian, Anda sebagai debitur atau calon debitur tetap harus bijak dalam menggunakan platform pinjol serta harus teliti apakah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebab, pinjol tidak benar-benar 100 persen tanpa risiko ada konsekuensi dan risiko yang akan diterima oleh debitur. Oleh karena itu, perlu mempertimbangkan dan menghitung dengan matang sebelum mengajukan pinjaman.
Fakta Risiko Galbay Berdasar Eks DC Pinjol

Menurut penuturan para mantan debt collector pinjol ini, nasabah yang mengalami kesulitan membayar hutang pinjol pada dasarnya tidak akan menghadapi tindakan signifikan di luar pencatatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Bahkan, seorang DC lapangan pinjol tidak memiliki kewenangan lebih dari itu.
Baca Juga: Apakah Bisa Sengaja Melakukan Galbay Pinjol? Simak Risikonya!
Tugas utama mereka adalah memberikan tekanan dan berusaha mendorong nasabah yang awalnya tidak mampu membayar untuk mencari solusi, termasuk praktik gali lubang tutup lubang yang dilakukan oleh oknum tertentu.