Edarkan Obat Keras Ilegal, Pria Ditangkap di Kebon Kopi Bogor

Kamis 24 Apr 2025, 22:51 WIB
Ilustrasi obat.(Sumber: Pixabay/Franz26)

Ilustrasi obat.(Sumber: Pixabay/Franz26)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap pria di Kebon Kopi RT 01/06, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu, 23 April 2025, malam. Pria itu ditangkap atas dugaan mengedarkan Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa izin.

Penangkapan ini dilakukan Polresta Metro Bogor Kota berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Pria berinisial J tersebut diketahui mengedarkan OKT jenis Trihexpenidhly dan Tramadol.

"Akhirnya, tim Opsnal 1 Satres Narkoba Bogor Kota mengamankan seorang pria dan melakukan penggeledahan," kata Kasie Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus dalam keterangannya, Kamis, 24 April 2025.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 470 butir OKT jenis Trihexpenidhly dan 70 butir OKT jenis Tramadol. Di tempat penggeledahan, uang tunai sebesar 100 ribu rupiah diduga kuat hasil penjualan OKT juga ditemukan.

Baca Juga: Penipuan Modus Tukar ATM di Bogor, Kerugian Hampir Rp300 Juta

J mengakui kepemilikan OKT tersebut. Tidak hanya itu, ia mengaku beli OKT dari Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan nominal Rp1,2 juta.

Pelaku berniat menggunakan OKT itu dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. J diketahui sudah lima kali melakukan pembelian OKT di Tanah Abang sebanyak lima kali.

"Selanjutnya, pria tersebut dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ucap dia. (CR-2)

Berita Terkait

News Update