“Empat bulan itu malah kayak diperlakukan tidak baik oleh mantan-mantan pensiunan ini,” ujarnya.
Menanggapi pasal yang digunakan dalam laporan tersebut, Tifa menyatakan bahwa Pasal 160 KUHP digunakan secara keliru.
“Pasal 160 KUHP itu kan sebetulnya melakukan sesuatu kepada penguasa. Nah ini, siapa penguasanya? Orang dia pensiunan, pengangguran. Penguasa memang?” tanyanya.
Baca Juga: Isu Dilaporkan Soal Tudingan Ijazah Palsu, Dokter Tifa Tidak Takut: Mau Saya Tagih Janji Jokowi
Dengan tegas, Tifa menilai bahwa tuduhan penghasutan dalam laporan tersebut tidak berdasar, apalagi jika dikaitkan dengan Presiden Jokowi yang telah lengser dari jabatannya.
“Jadi ketika ada pihak atau kelompok yang menggunakan Pasal 160 KUHP untuk mengkriminalisasi saya karena saya menghasut dan sebagainya, itu kan tidak tepat banget. Penguasa siapa? Istana Solo?” sindirnya.
Dalam penutup pernyataannya, Tifa menyampaikan pesan penuh keyakinan bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya.
“Sekali Allah membuka keran kebenaran, tidak ada satu orang pun yang bisa menghentikannya,” pungkasnya.