POSKOTA.CO.ID - Kontroversi ijazah Jokowi menemui babak baru di mana setidaknya empat orang telah dilaporkan atas tuduhan tersebut. Salah satunya adalah Dokter Tifa.
Dokter Tifa menyebut bahwa langkah hukum yang ditujukan padanya merupakan bagian dari skenario yang sudah diprediksi. Namun, ia mengaku terkejut karena pihak pelapor bukanlah sosok yang sebelumnya ia duga.
“Surprise-nya saya, loh, kok yang lapor bukan dia (Jokowi)? Itu surprise saya. Oke, di luar prediksi saya. Ada yang lebih cerdas lagi ternyata menggunakan ini,” ujar Tifa pada Kamis, 24 April 2025, dikutip Poskota dari kanal YouTube Refly Harun.
Lebih lanjut, Tifa menyoroti penggunaan Pasal 160 KUHP yang menurutnya tidak relevan dalam konteks ini.
Baca Juga: Soroti Isu Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Yakin Generasi Muda akan Bongkar Tabir Kebohongan
Adapun dari pasal tersebut berbunyi:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Peneliti bernama lengkap Tifauzia Tyassuma itu mempertanyakan siapa yang dimaksud sebagai “penguasa” dalam laporan tersebut, mengingat dirinya adalah pendukung Presiden Prabowo Subianto.
“Saya ini pendukung loyal Presiden Prabowo. Dan tentu saja saya sangat menghormati sejak beliau jadi presiden 20 Oktober 2024,” tegasnya.
Baca Juga: Mangkir dari Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu, Kemana Jokowi?
Ia juga menyesalkan upaya pelaporan yang seolah melibatkan mantan pejabat sebagai aktor kunci, seraya menyebut bahwa Presiden Prabowo justru kerap dipinggirkan oleh kelompok tersebut.
“Empat bulan itu malah kayak diperlakukan tidak baik oleh mantan-mantan pensiunan ini,” ujarnya.
Menanggapi pasal yang digunakan dalam laporan tersebut, Tifa menyatakan bahwa Pasal 160 KUHP digunakan secara keliru.
“Pasal 160 KUHP itu kan sebetulnya melakukan sesuatu kepada penguasa. Nah ini, siapa penguasanya? Orang dia pensiunan, pengangguran. Penguasa memang?” tanyanya.
Baca Juga: Isu Dilaporkan Soal Tudingan Ijazah Palsu, Dokter Tifa Tidak Takut: Mau Saya Tagih Janji Jokowi
Dengan tegas, Tifa menilai bahwa tuduhan penghasutan dalam laporan tersebut tidak berdasar, apalagi jika dikaitkan dengan Presiden Jokowi yang telah lengser dari jabatannya.
“Jadi ketika ada pihak atau kelompok yang menggunakan Pasal 160 KUHP untuk mengkriminalisasi saya karena saya menghasut dan sebagainya, itu kan tidak tepat banget. Penguasa siapa? Istana Solo?” sindirnya.
Dalam penutup pernyataannya, Tifa menyampaikan pesan penuh keyakinan bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya.
“Sekali Allah membuka keran kebenaran, tidak ada satu orang pun yang bisa menghentikannya,” pungkasnya.