Daftar 4 Pinjol Legal Aman, Debitur Tak Perlu Khawatir DC Lapangan

Kamis 24 Apr 2025, 19:37 WIB
Ilustrasi pengajuan pinjaman online. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi pengajuan pinjaman online. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini informasi pinjaman online (pinjol) yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa debt collector (DC) lapangan.

Pinjol bisa menjadi solusi finansial saat membutuhkan dana cepat, namun Anda sebagai debitur harus mempertimbangkan dengan bijak serta memperhitungkan kemampuan finansial sebelum mengajukan pinjaman.

Pertimbangan dan hitungan tersebut menjadi penting, agar Anda tidak terjebak dalam pusaran utang.

Melansir dari kanal YoTube GoVlog ID disebutkan ada empat platfom pinjol yang tidak memiliki DC Lapangan, sehingga Anda sebagai debitur tidak perlu khawatir ada yang menagih ke rumah.

Baca Juga: 5 Daftar Pinjol Legal 2025, OJK Turunkan Suku Bunga Cicilan Jadi Lebih Rendah

“Kamu tidak perlu khawatir didatangai ke rumah selama kamu meminjam dengan bijak,” keterangan GoVlog ID dikutip Kamis, 24 April 2025.

Dari keterangan tersebut bisa dilihat, bahwa pinjaman online bukan tanpa risiko dan konsekuensi. Selama dilakukan dengan bijak, mengajukan pinjaman secara online sah-sah saja.

Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan

Ilustrasi pinjol bunga rendah yang terdaftar dan diawasi OJK. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Pinjam Yuk

Pinjam Yuk sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadikannya legal dan aman.

Mereka dikenal sebagai salah satu pinjol yang seluruh proses penagihannya dilakukan secara digital, mulai dari SMS, email, hingga telepon.

Baca Juga: Pengajuan Pinjol di Aplikasi AdaKami Ditolak? Ini Penyebabnya

Plafon pinjaman yang ditawarkan Rp500.000 hingga Rp10.000.000 dengan bunga harian 0,0388 persen atau 14 persen per 360 hari.

Berita Terkait

News Update