JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan tarif khusus bagi masyarakat yang berkegiatan menggunakan transportasi umum dengan tarif Rp1.
Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional 2025, Kamis, 24 April 2025.
Tarif khusus Rp1 berlaku bagi semua moda transportasi publik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Transjakarta.
Kepala Divisi Sekper dan Humas PT Transportasi Jakarta, Tjahyadi menyampaikan, tarif khusus ini berlaku di seluruh jaringan layanan Transjakarta baik Bus Rapid Transit (BRT) dan Non BRT mulai pukul 05.00 - 00.00 WIB.
Baca Juga: Naik Transjakarta Cuman Bayar Rp1 Spesial Hari Kartini 2025
Sementara untuk layanan bus kecil Mikrotrans dan Transjakarta Cares atau Transcare serta layanan gratis bagi masyarakat tertentu yang sudah mempunyai tarif Rp0,00 (nol rupiah) tetap berlaku, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
“Transjakarta mengajak semua masyarakat untuk beramai-ramai memanfaatkan transportasi publik yang tersedia. Dengan menggunakan transportasi publik maka secara tidak langsung ikut berkontribusi dalam mencapai target Net Zero Emmision yang ditargetkan terpenuhi pada 2060 mendatang,” kata Tjahyadi dalam keterangan tertulis, Kamis.
Ia menyampaikan, Transjakarta berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan Transportasi publik yang aman, nyaman dan inklusif bagi seluruh pelanggan.
Untuk semakin memudahkan perjalanan, pelanggan bisa mendapatkan berbagai informasi rute dan layanan melalui aplikasi TJ: Transjakarta dan juga seluruh kanal media sosial Transjakarta.
"Kami akan terus meningkatkan layanan dari segala aspek mengingat kini," ucap dia.