POSKOTA.CO.ID – FinPlus menjadi salah satu dari sekian banyak aplikasi pinjaman online legal yang menawarkan kemudahan akses dana secara digital.
Meski telah berizin dan diawasi OJK, tak sedikit pengguna yang ingin menonaktifkan akun FinPlus karena berbagai alasan, seperti sudah tidak membutuhkan layanan pinjaman atau ingin menjaga keamanan data pribadi.
Jika Anda termasuk salah satunya dan ingin menghapus akun FinPlus secara permanen, penting untuk mengikuti prosedur resmi agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Pinjol SPayLater Pakai Berbagai Metode Pembayaran
Berikut panduan lengkap cara menghapus akun FinPlus dengan aman.
Apa itu FinPlus?
FinPlus adalah salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar dan sudah berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
FinPlus dikelola oleh PT Rezeki Bersama Teknologi, dan termasuk dalam kategori fintech peer-to-peer (P2P) lending yang menghubungkan peminjam dan pemberi dana secara digital.

Cara hapus akun pinjol FinPlus
1. Hubungan Customer Service (CS) FinPlus melalui email resmi [email protected] atau telepon 021-5761001
2. Sampaikan permohonan Anda ingin menghapus akun FinPlus
3. Jelaskan alasan mengapa Anda ingin menghapus akun FinPlus
4. Lampirkan foto KTP sebagai bukti sah identitas akun pengguna