Cara Hapus Akun Pinjol FinPlus (finplus.co.id)

EKONOMI

Cara Hapus Akun Pinjol FinPlus

Kamis 24 Apr 2025, 21:04 WIB

POSKOTA.CO.ID FinPlus menjadi salah satu dari sekian banyak aplikasi pinjaman online legal yang menawarkan kemudahan akses dana secara digital.

Meski telah berizin dan diawasi OJK, tak sedikit pengguna yang ingin menonaktifkan akun FinPlus karena berbagai alasan, seperti sudah tidak membutuhkan layanan pinjaman atau ingin menjaga keamanan data pribadi.

Jika Anda termasuk salah satunya dan ingin menghapus akun FinPlus secara permanen, penting untuk mengikuti prosedur resmi agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Pinjol SPayLater Pakai Berbagai Metode Pembayaran

Berikut panduan lengkap cara menghapus akun FinPlus dengan aman.

Apa itu FinPlus?

FinPlus adalah salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar dan sudah berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

FinPlus dikelola oleh PT Rezeki Bersama Teknologi, dan termasuk dalam kategori fintech peer-to-peer (P2P) lending yang menghubungkan peminjam dan pemberi dana secara digital.

Pltaform Pinjol Finplus (Sumber: FinPlus)

Cara hapus akun pinjol FinPlus

1. Hubungan Customer Service (CS) FinPlus melalui email resmi support@rbt.id atau telepon 021-5761001

2. Sampaikan permohonan Anda ingin menghapus akun FinPlus

3. Jelaskan alasan mengapa Anda ingin menghapus akun FinPlus

4. Lampirkan foto KTP sebagai bukti sah identitas akun pengguna

5. Kirimkan email dan tunggu respon atau jawaban dari CS FinPlus

6. Verifikasi. Anda akan dihubungi oleh pihak FinPlus terkait penghapusan akun

7. Konfirmasi dan ikuti arahan

8. Selesai

Demikian informasi mengenai cara hapus akun pinjol FinPlus.

Tags:
FinPluspinjol pinjol OJKpinjol 2025pinjol amanpinjol FinPluscara hapus akun FinPlus

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor