Di sini kamu bisa melakukan pendaftaran secara online untuk mendapatkan tagihan pajak yang harus dibayarkan.
3. Lakukan Pendaftaran dengan Data Diri Lengkap
Isi data diri kamu secara lengkap dan benar, termasuk nama lengkap, NIK KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada), nomor HP aktif, dan alamat email.
Data ini penting untuk proses verifikasi dan juga pengiriman tautan unduhan e-SPPT.
4. Masukkan Informasi Objek Pajak
Masukkan juga informasi spesifik tentang objek pajak yang ingin kamu bayarkan, seperti Nomor Objek Pajak (NOP) dan nama wajib pajak sesuai SPPT.
5. Verifikasi Data secara Otomatis
Sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi berdasarkan data yang kamu isi. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit.
Pastikan data yang kamu masukkan benar dan sesuai agar tidak terjadi kegagalan verifikasi.
6. Terima Link Pengunduhan e-SPPT di Email
Jika verifikasi berhasil, kamu akan menerima email berisi tautan untuk mengunduh e-SPPT dalam format PDF. Dokumen ini akan menunjukkan informasi rinci mengenai tagihan PBB milikmu.
7. Cek Tagihan Pajak PBB di e-SPPT
Buka dokumen e-SPPT yang sudah dikirimkan. Di sana, kamu bisa melihat besaran tagihan PBB yang harus dibayarkan, tanggal jatuh tempo, dan informasi tambahan lainnya.
8. Lakukan Pembayaran via QRIS atau Metode Lain
Setelah mengetahui nominal yang harus dibayar, kamu bisa langsung melanjutkan ke proses pembayaran.
Umumnya, situs menyediakan berbagai metode pembayaran, termasuk kode QRIS, transfer bank, gerai pembayaran (Indomaret/Alfamart), atau mobile Banking/Internet Banking.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pembayaran PBB bisa dilakukan dengan mudah, cepat secara online tanpa perlu repot ke luar rumah atau mengunduh aplikasi tambahan.