POSKOTA.CO.ID - Saat ini dengan kemajuan teknologi, seseorang dipermudah dengan adanya layanan PayLater atau beli sekarang bayar nanti.
Tak sedikit aplikasi penyedia layanan PayLater yang sudah mulai marak bermunculan yang menawarkan limit besar dengan bunga yang kecil.
Namun perlu diingat, seseorang harus jeli dan mengetahui aplikasi legal atau ilegal. Perlu mengetahui aplikasi pinjol yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satunya aplikasi Indodana yang juga menyediakan pinjaman langsung dan cicilan untuk para penggunanya.
Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal! Ini Dampak Galbay dan Cara Bijak Mengatasinya
Apa Itu Indodana?
Melansir dari laman resminya, Indodana merupakan sebuah platform keungana yang disediakan oleh PT Indodana Mullti Finance yang muncul untuk membantu keuangan para peminjam.
Indodana sebagai layanan PayLater yang berkeja dengan menyediakan fasilitas pembayaran secara cicilan tanpa menggunakan kartu kredit.
Sehingga, Anda bisa melakukan transaksi pembelian dahulu dengan aplikasi ini dan melakukan pembayaran di kemudian hari.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Pinjol yang Berizin Legal dari OJK per April 2025
Aplikasi ini juga telah memiliki izin OJK, sehingga aman untuk seseorang yang ingin mengajukan pinjaman atau cicilan.
Pinjol ini menawarkan cicilan yang rendah yakni hanya 3 persen dengan pilihan tenor panjang 3 bulan hingga 12 bulan.