POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol menjadi solusi cepat bagi banyak orang dalam kondisi keuangan darurat.
Namun, di balik kemudahannya, tidak sedikit debitur atau nasabah yang akhirnya terjerat masalah baru karena gagal membayar cicilan tepat waktu.
Lalu, apa saja konsekuensinya? Apakah benar bisa dipidana? Dan bagaimana menyikapinya secara bijak?
Baca Juga: 4 Strategi Melunasi Tunggakan Pinjol yang Banyak Orang Belum Tahu, Cek Informasi Selengkapnya
Dikutip poskota.co.id - dari YouTube Gudang Pinjol Indonesia, berikut ini adalah penjelasan tentang konsekuensi galbay.
Konsekuensi Galbay Pinjol
Penting untuk memahami bahwa gagal membayar pinjaman online umumnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini 3 Tips Menghadapi Panggilan DC Pinjol yang Mengganggu
Artinya, meskipun nasabah mengalami keterlambatan atau bahkan tidak mampu melunasi, hal tersebut tidak serta-merta membuatnya bisa dilaporkan ke polisi atas dasar tindak kriminal.
Namun, risiko lain tetap mengintai. Debitur atau nasabah yang gagal bayar kemungkinan besar akan masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dampaknya, nama yang tercantum di daftar tersebut akan sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan resmi di kemudian hari.
Tak sedikit nasabah yang akhirnya mencoba "menghindar" dari penagih pinjol dengan memblokir nomor-nomor debt collector (DC) yang terus-menerus menghubungi.
Meskipun secara hukum hal ini tidak melanggar, pendekatan seperti ini tidak menyelesaikan masalah inti.
Justru bisa membuat kondisi semakin rumit jika penagihan disertai tekanan psikologis, ancaman, atau bahkan intimidasi.
Beberapa pihak mencoba membela diri dengan menggunakan identitas palsu saat mengajukan pinjaman.
Tindakan ini sebaiknya dihindari karena tergolong pelanggaran hukum yang serius dan bisa berujung pada pidana.
Cara Menghadapi Galbay Pinjol
Solusi terbaik adalah komunikasi terbuka. Jika sudah tidak mampu melunasi cicilan, sebaiknya debitur berinisiatif menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk mencari jalan tengah, seperti restrukturisasi utang atau penyusunan ulang skema pembayaran.
Penting juga untuk menjaga kesehatan mental dalam menghadapi tekanan dari penagih. Jangan sampai stres karena hutang justru mengganggu produktivitas, memicu konflik keluarga, atau menimbulkan gangguan kesehatan lainnya.
Bagi mereka yang benar-benar terdesak, mengajukan gugatan atau permohonan perlindungan hukum di pengadilan bisa menjadi opsi.
Dalam kondisi ekstrem, pendampingan dari lembaga bantuan hukum atau pengacara juga bisa dipertimbangkan.
Kembali menata hidup setelah terlilit hutang bukanlah hal yang mudah, tetapi bukan juga hal yang mustahil. Dengan langkah bijak dan dukungan moral, setiap individu bisa bangkit dan membangun kembali masa depannya.
Perlu diingat bahwa pinjaman online atau pinjol bukan jalan pintas tanpa risiko. Bijaklah dalam meminjam, dan lebih bijak lagi dalam mengelola utang.