POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol menjadi solusi cepat bagi banyak orang dalam kondisi keuangan darurat.
Namun, di balik kemudahannya, tidak sedikit debitur atau nasabah yang akhirnya terjerat masalah baru karena gagal membayar cicilan tepat waktu.
Lalu, apa saja konsekuensinya? Apakah benar bisa dipidana? Dan bagaimana menyikapinya secara bijak?
Baca Juga: 4 Strategi Melunasi Tunggakan Pinjol yang Banyak Orang Belum Tahu, Cek Informasi Selengkapnya
Dikutip poskota.co.id - dari YouTube Gudang Pinjol Indonesia, berikut ini adalah penjelasan tentang konsekuensi galbay.
Konsekuensi Galbay Pinjol
Penting untuk memahami bahwa gagal membayar pinjaman online umumnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini 3 Tips Menghadapi Panggilan DC Pinjol yang Mengganggu
Artinya, meskipun nasabah mengalami keterlambatan atau bahkan tidak mampu melunasi, hal tersebut tidak serta-merta membuatnya bisa dilaporkan ke polisi atas dasar tindak kriminal.
Namun, risiko lain tetap mengintai. Debitur atau nasabah yang gagal bayar kemungkinan besar akan masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dampaknya, nama yang tercantum di daftar tersebut akan sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan resmi di kemudian hari.
Tak sedikit nasabah yang akhirnya mencoba "menghindar" dari penagih pinjol dengan memblokir nomor-nomor debt collector (DC) yang terus-menerus menghubungi.