Berapa Besaran Gaji PPSU DKI Jakarta 2025? Cek Nominal dan Syarat Daftar Lowongannya

Kamis 24 Apr 2025, 10:54 WIB
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kapuk. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Kapuk. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Setiap pekerja PPSU tentu akan mendapatkan bonus seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan BPJS Kesehatan. Keduanya tentu berhak didapatkan di luar gaji pokok.

Sedangkan gaji pokok, apabila merujuk Surat Perintah Kerja (SPK) PPSU dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2016, upah kerja harian setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan pemerintah, yang dibayar setiap bulannya melalui rekening Bank DKI.

Menurut Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024 tentang UMP Tahun 2025, UMP DK I Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761 per bulannya.

Kendati demikian, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menyarankan agar pemerintah memberi gaji PPSU sesuai dengan ijazahnya.

"Jadi dibedain gajinya, yang ijazah SMA sama yang SD. Kalau enggak nanti orang berpikir kalau gitu enggak perlu sekolah. Jadi dibedain aja gaji pokoknya," kata Trubus saat dihubungi Poskota pada Rabu, 23 April 2025.

Syarat Daftar PPSU Tahun 2025

Berikut beberapa syarat pendaftaran PPSU tahun 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta
  3. Bisa baca dan tulis
  4. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun
  5. Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD)
  6. Ijazah terakhir
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  8. Surat kesehatan dari Puskesmas

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait lowongan kerja dan besaran gaji PPSU, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update