POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka lowongan kerja sebagai Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk tahun 2025.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa pada periode pertama ini pemerintah membuka lowongan PPSU untuk 1.100 warga DKI Jakarta yang minat mendaftarkan diri.
“Jadi kemarin kami sudah rapat mengenai PPSU dan Damkar. Jadi untuk PPSU pada periode pertama ini akan kami buka 1.100. Nanti, di awal tahun depan akan dibuka 506. Karena memang itu teralokasi di anggaran,” kata Pramono saat ditemui Poskota pada Selasa, 22 April 2025 di Jakarta Pusat.
Kemudian, dia menjelaskan, proses perekrutan lebih transparan. Bagi yang minat, bisa langsung mendaftarkan diri di 267 kelurahan, bahkan di kecamatan juga bisa.
“Finalisasinya ada di kantor wali kota. Jadi, dengan demikian ini akan diatur secara transparan, terbuka. Siapa saja selama punya ijazah SD boleh mendaftar untuk PPSU,” lanjut dia.
Apa Itu PPSU?
PPSU saat ini terkenal dengan julukan ‘Pasukan Oranye’ sebab seragamnya yang berwarna oranye. Tugas dari pekerjaannya tersebut adalah merawat serta melakukan pemeliharaan terhadap saran dan prasarana umum di DKI Jakarta.
Merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017, anggota PPSU harus segera melaksanakan tugas karena apabila tidak, bisa menyebabkan gangguan terhadap berbagai fasilitas pada masyarakat.
Tugas-tugas PPSU sendiri adalah penanganan jalanan, penanganan saluran, penanganan taman, kebersihan lingkungan, dan penerangan jalan.
Lantas, berapa besaran gaji PPSU pada tahun 2025? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Berapa Besaran Gaji PPSU DKI Jakarta?
Setiap pekerja PPSU tentu akan mendapatkan bonus seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan BPJS Kesehatan. Keduanya tentu berhak didapatkan di luar gaji pokok.
Sedangkan gaji pokok, apabila merujuk Surat Perintah Kerja (SPK) PPSU dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2016, upah kerja harian setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan pemerintah, yang dibayar setiap bulannya melalui rekening Bank DKI.
Menurut Keputusan Gubernur Nomor 829 Tahun 2024 tentang UMP Tahun 2025, UMP DK I Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761 per bulannya.
Kendati demikian, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menyarankan agar pemerintah memberi gaji PPSU sesuai dengan ijazahnya.
"Jadi dibedain gajinya, yang ijazah SMA sama yang SD. Kalau enggak nanti orang berpikir kalau gitu enggak perlu sekolah. Jadi dibedain aja gaji pokoknya," kata Trubus saat dihubungi Poskota pada Rabu, 23 April 2025.
Syarat Daftar PPSU Tahun 2025
Berikut beberapa syarat pendaftaran PPSU tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta
- Bisa baca dan tulis
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun
- Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD)
- Ijazah terakhir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat kesehatan dari Puskesmas
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait lowongan kerja dan besaran gaji PPSU, semoga bermanfaat.