POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menghapus data pribadi dari aplikasi pinjaman online (pinjol).
Hal ini menjadi sorotan utama mengingat maraknya kasus penyalahgunaan data pengguna oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Banyak mantan pengguna pinjol yang masih menerima spam, penawaran pinjaman, hingga ancaman debt collector meski sudah tidak menggunakan layanan tersebut.
Data pribadi seperti nomor telepon, alamat, hingga daftar kontak sering kali tetap tersimpan di server penyedia pinjol. Jika tidak dihapus, informasi sensitif ini berisiko bocor atau diperjualbelikan di pasar gelap.
Baca Juga: Terjebak Blacklist BI Checking Karena Galbay Pinjol? Begini Cara Membersihkan Nama Anda di SLIK OJK
Akibatnya, pengguna rentan menjadi korban penipuan, pemerasan, atau pelanggaran privasi lainnya. Menanggapi hal tersebut, OJK merilis panduan resmi tentang tata cara penghapusan data pribadi dari platform pinjol, berdasarkan penjelasan yang dilansir dari kanal YouTube Bang Tri.
Langkah-langkah ini dirancang untuk memutus mata rantai penyimpanan data dan melindungi masyarakat dari potensi kejahatan digital.
Pentingnya Menghapus Data Pribadi Pinjol
Banyak pengguna pinjol tidak menyadari bahwa data pribadi mereka tetap tersimpan di server penyedia pinjaman online meskipun tidak lagi aktif menggunakan layanan. Hal ini berpotensi memicu penyalahgunaan data, seperti penawaran pinjaman tidak diinginkan, spam, atau bahkan penipuan.
OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan menekankan pentingnya penghapusan data pribadi untuk memutus hubungan dengan platform pinjol dan mencegah risiko di masa depan.
Baca Juga: Pinjol Dikabarkan Bentuk Tim Siber untuk Lacak Debitur Gagal Bayar, Begini Kata Pengamat
3 Langkah Menghapus Data Pribadi di Pinjol Menurut OJK
- Lunasi Seluruh Pinjaman
Syarat utama penghapusan data adalah melunasi seluruh tagihan pinjaman. Jika masih ada utang, data pengguna akan tetap tersimpan di sistem sebagai bagian dari proses penagihan.