JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pergi dan pulang bekerja menaiki transportasi umum setiap hari Rabu.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung pun sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kebijakan tersebut.
"Kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta mereka harus naik angkutan umum," kata Pramono dalam jumpa pers di kawasan Blok Ma, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025.
Menurut Pramono, kebijakan tersebut dibuat untuk meningkatkan pengguna transportasi umum di Jakarta. Ia juga memastikan fasilitas transportasi umum sudah ideal sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.
Baca Juga: Rano Karno Upayakan Pakai Transportasi Umum Setiap Senin
Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta maupun pihak TransJakarta, fasilitas transportasi umum di Ibu Kota sebesar 91 persen terkoneksi.
Supaya kebijakan tersebut terlaksana, Pemprov Jakarta tidak menyediakan fasilitas kendaraan setiap hari Rabu. Namun, ASN dibebaskan biaya tarif penggunaan transportasi umum.
"Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kita gratiskan," ucap dia. kata politisi PDIP itu.