ASN Jakarta Diwajibkan Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Kamis 24 Apr 2025, 18:30 WIB
Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat jumpa pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat jumpa pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pergi dan pulang bekerja menaiki transportasi umum setiap hari Rabu.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung pun sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kebijakan tersebut.

"Kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta mereka harus naik angkutan umum," kata Pramono dalam jumpa pers di kawasan Blok Ma, Jakarta Selatan, Kamis, 24 April 2025.

Menurut Pramono, kebijakan tersebut dibuat untuk meningkatkan pengguna transportasi umum di Jakarta. Ia juga memastikan fasilitas transportasi umum sudah ideal sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.

Baca Juga: Rano Karno Upayakan Pakai Transportasi Umum Setiap Senin

Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta maupun pihak TransJakarta, fasilitas transportasi umum di Ibu Kota sebesar 91 persen terkoneksi.

Supaya kebijakan tersebut terlaksana, Pemprov Jakarta tidak menyediakan fasilitas kendaraan setiap hari Rabu. Namun, ASN dibebaskan biaya tarif penggunaan transportasi umum.

"Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kita gratiskan," ucap dia. kata politisi PDIP itu.

Berita Terkait

News Update