POSKOTA.CO.ID - Salah satu bentuk penyalahgunaan yang kerap terjadi saat mengajukan pinjaman online (pinjol) adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP seseorang untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik.
Untuk itu, sangat penting bagi setiap individu untuk mengetahui cara mengidentifikasi apakah data pribadi mereka telah dipakai untuk pinjol atau tidak, serta mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasinya.
Dengan semakin banyaknya kasus penyalahgunaan identitas ini, kewaspadaan terhadap potensi bahaya semakin mendesak.
Salah satu cara terbaik untuk memverifikasi apakah NIK Anda telah digunakan untuk pinjaman online tanpa izin adalah dengan memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau SLIK OJK.
Melalui layanan ini, Anda dapat mengecek riwayat kredit atau pinjaman yang terdaftar atas nama Anda.
Baca Juga: 3 Tips Memilih Pinjol Legal Mudah Cair, Gak Bakal Diteror DC Lapangan
Sistem ini memungkinkan Anda untuk mengetahui jika ada pinjaman online yang menggunakan nama Anda, meskipun Anda tidak pernah mengajukannya.
Yang lebih menarik, kini Anda dapat melakukan pengecekan SLIK OJK secara online, tanpa perlu datang langsung ke kantor OJK.
Prosesnya pun dapat dilakukan dengan mudah dari mana saja, cukup dengan perangkat yang terkoneksi internet.
Yang lebih menarik, kini Anda dapat melakukan pengecekan SLIK OJK secara online, tanpa perlu datang langsung ke kantor OJK. Prosesnya pun dapat dilakukan dengan mudah dari mana saja, cukup dengan perangkat yang terkoneksi internet.
Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengecek apakah data KTP Anda telah disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online atau kredit lainnya: