POSKOTA.CO.ID - Salah satu bentuk penyalahgunaan yang kerap terjadi saat mengajukan pinjaman online (pinjol) adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP seseorang untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik.
Untuk itu, sangat penting bagi setiap individu untuk mengetahui cara mengidentifikasi apakah data pribadi mereka telah dipakai untuk pinjol atau tidak, serta mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasinya.
Dengan semakin banyaknya kasus penyalahgunaan identitas ini, kewaspadaan terhadap potensi bahaya semakin mendesak.
Salah satu cara terbaik untuk memverifikasi apakah NIK Anda telah digunakan untuk pinjaman online tanpa izin adalah dengan memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau SLIK OJK.
Melalui layanan ini, Anda dapat mengecek riwayat kredit atau pinjaman yang terdaftar atas nama Anda.
Baca Juga: 3 Tips Memilih Pinjol Legal Mudah Cair, Gak Bakal Diteror DC Lapangan
Sistem ini memungkinkan Anda untuk mengetahui jika ada pinjaman online yang menggunakan nama Anda, meskipun Anda tidak pernah mengajukannya.
Yang lebih menarik, kini Anda dapat melakukan pengecekan SLIK OJK secara online, tanpa perlu datang langsung ke kantor OJK.
Prosesnya pun dapat dilakukan dengan mudah dari mana saja, cukup dengan perangkat yang terkoneksi internet.
Yang lebih menarik, kini Anda dapat melakukan pengecekan SLIK OJK secara online, tanpa perlu datang langsung ke kantor OJK. Prosesnya pun dapat dilakukan dengan mudah dari mana saja, cukup dengan perangkat yang terkoneksi internet.
Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengecek apakah data KTP Anda telah disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online atau kredit lainnya:
Akses Situs Resmi OJK
Masuk ke situs OJK yang telah disediakan untuk layanan SLIK.
Pilih Menu Pendaftaran
Klik pada opsi pendaftaran layanan SLIK untuk memulai proses pengisian data.
Isi Formulir Digital
Anda akan diminta untuk mengisi berbagai informasi seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor KTP, kewarganegaraan, serta kode captcha yang tersedia di layar.
Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Pinjol Resmi OJK Ini Tawarkan Limit Rp30 Juta Hanya dengan KTP
Unggah Dokumen Pendukung
Unggah file digital dari dokumen yang sudah Anda siapkan tadi: KTP, foto diri, dan selfie dengan KTP.
Ajukan Permohonan
Setelah semua data dan dokumen diisi lengkap, klik tombol ‘Ajukan Permohonan’.
Dapatkan Nomor Pendaftaran
Jika pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor registrasi. Nomor ini berguna untuk mengecek status permohonan Anda nantinya.
Cek Status Permohonan
Dalam waktu maksimal satu hari kerja, OJK akan memproses permintaan Anda dan mengirim hasilnya melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
Laporan yang dikirimkan berisi seluruh catatan pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda.
Dengan begitu, Anda bisa melihat apakah ada pinjaman mencurigakan yang tidak pernah Anda ajukan sebelumnya.
Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak Anda ajukan atau ada transaksi mencurigakan yang menggunakan identitas Anda, segera laporkan hal tersebut kepada OJK melalui layanan pengaduan resmi yang mereka sediakan.
OJK akan memproses pengaduan Anda dan memberikan penanganan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Itulah tadi, cara mengetahui apakah NIK KTP anda dipakai untuk Pinjol atau tidak.