Apakah Dana Bansos BPNT dan PKH Mengalami Penambahan Nilai Bantuan di Tahun 2025? Simak Informasinya

Kamis 24 Apr 2025, 21:30 WIB
Ilustrasi. Bukti struk penarikan dana bansos BPNT Rp600.000 yang cair lewat KKS Bank BNI. (Sumber: Facebook/@Info Pencairan BPNT)

Ilustrasi. Bukti struk penarikan dana bansos BPNT Rp600.000 yang cair lewat KKS Bank BNI. (Sumber: Facebook/@Info Pencairan BPNT)

POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi pilar penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kedua program ini menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.

Namun, pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah apakah ada penambahan nilai bantuan untuk bansos BPNT dan PKH di tahun 2025?

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair, Cek Nominal dan Kategori Penerimanya di Sini

Memahami Bansos BPNT dan PKH

Bansos BPNT adalah program bantuan pangan yang disalurkan dalam bentuk uang elektronik sebesar Rp200.000 per bulan kepada keluarga penerima manfaat.

Dana ini dapat digunakan untuk membeli bahan pangan, seperti beras, telur, atau sumber protein lainnya, di e-warong atau pedagang yang bekerja sama dengan bank penyalur.

Tujuannya adalah untuk mengurangi beban pengeluaran pangan sekaligus memastikan asupan gizi yang memadai bagi keluarga kurang mampu.

Sementara itu, bansos PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang menargetkan aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.

Baca Juga: Kapan Pencairan Bantuan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025 Dimulai? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Nominal bantuan PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas.

Bantuan ini disalurkan secara tahunan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia, dengan pencairan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan.

Berita Terkait

News Update