Apa Saja Tunjangan yang Didapat Petugas PPSU DKI Jakarta Selain Gaji Pokok? Cek Rinciannya di Sini

Kamis 24 Apr 2025, 12:36 WIB
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Untuk dapat melamar sebagai petugas PPSU, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon pelamar. Beberapa di antaranya adalah.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP DKI Jakarta
  • Mampu membaca dan menulis
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun
  • Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat

Selain itu, pelamar juga harus melengkapi beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP DKI Jakarta, ijazah terakhir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.

Itu dia informasi mengenai rincian mengenai tugas serta besaran gaji pokok dan tunjungan sebagai PPSU DKI Jakarta.

Berita Terkait

News Update