Pada tahun 2025, gaji petugas PPSU di DKI Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016, yang menetapkan bahwa gaji pokok petugas ini mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Pada tahun ini, UMP DKI Jakarta berada pada angka Rp 5.396.791, yang setara dengan sekitar Rp 5,4 juta per bulan.
Selain gaji pokok, petugas PPSU juga mendapatkan berbagai tunjangan yang mendukung kesejahteraan mereka, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Dengan adanya tunjangan tersebut, pemerintah daerah berupaya memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi petugas PPSU, yang berperan penting dalam menjaga kebersihan serta kenyamanan lingkungan di DKI Jakarta.
Tunjangan ini juga mencakup perlindungan kesehatan dan jaminan sosial yang penting untuk kesejahteraan pekerja.
Jumlah Petugas PPSU di DKI Jakarta
Saat ini, jumlah petugas PPSU yang aktif di wilayah DKI Jakarta diperkirakan berada antara 10.687 hingga 18.960 orang.
Mereka tersebar di seluruh kelurahan dengan distribusi antara 40 hingga 70 orang per wilayah, bergantung pada kebutuhan dan luas area kerja masing-masing kelurahan.
Petugas PPSU menjadi salah satu kelompok pekerja yang memberikan kontribusi besar dalam kelancaran kehidupan sehari-hari warga Jakarta.
Pendaftaran PPSU 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk rekrutmen petugas PPSU pada tahun 2025.
Proses rekrutmen ini dibuka pada 22 April 2025 di Balai Kota DKI Jakarta. Pendaftar berasal dari berbagai kalangan, baik muda maupun tua, dengan berbagai latar belakang pendidikan.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mempersiapkan sistem pendaftaran daring (online) melalui laman resmi https://www.jakarta.go.id/loker.