POSKOTA.CO.ID - Sedang mencari pinjol yang legal? Maka ketahui dulu 7 ciri-cirinya di sini. Sudah pasti aman dan terpercaya, tidak akan terkena risiko yang membahayakan.
Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.
Bisa juga disebut pinjaman daring (pindar), yaitu layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.
Baca Juga: Simulasi Cicilan di Aplikasi Akulaku, Pinjol Limit Tinggi dan Bunga Rendah
Ada 2 jenis pinjol, ada pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol ilegal sebaliknya sehingga kebanyakan merugikan debiturnya.
Calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman dana, baik untuk konsumtif maupun produktif, harus menggunakan pindar legal. Berikut ciri-cirinya.
7 Ciri-Ciri Pinjol Legal
Baca Juga: Cara Hapus Akun Pinjol FinPlus
1. Terdaftar di OJK
Pinjol legal sudah pasti terdaftar di OJK. Anda bisa menemukan atau mengeceknya di situs resminya. Dapat juga melalui email atau telepon.
2. Masuk ke AFPI
Selain itu, menjadi anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sudah pasti mematuhi kode ettik serta standar operasionalnya.
Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Pinjol Resmi OJK Ini Tawarkan Limit Rp30 Juta Hanya dengan KTP
3. Transparansi Biaya dan Bunga
Sudah pasti informasi dari pinjol legal jelas, mulai dari bunga, biaya, dan denda. AFPI menetapkan batasan biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda tidak melebihi 100 persen dari nilai pokok pinjaman
4. Proses Verifikasi dan Penilaian Kredit
Terdapat proses verifikasi identitas dan penilaian kredit sebelum memberikan pinjaman. Hal ini untuk memastikan kemampuan calon debitur dalam membayar utangnya.
Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Cepat Cair, Limit Tinggi, dan Bunga Rendah, Simak Cara Ajukannya
5. Akses Data Pribadi Terbatas
Untuk melakukan pendaftaran, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengakses data pribadi, namun terbatas, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat.
6. Proses Penagihan Sesuai Etika
Berbeda dengan pinjol ilegal, proses penagihan dari pinjol legal sesuai dengan ketentuan dari OJK dan petugasnya memiliki sertifikasi dari AFPI.
Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Cepat Cair, Limit Tinggi, dan Bunga Rendah, Simak Cara Ajukannya
7. Sedia Layanan Pengaduan
Pindar legal selalu menyediakan saluran pengaduan bagi konsumen dan wajib menindaklanjuti keluhan yang disampaikan.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukan pinjol karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait 7 ciri-ciri pinjol legal. Semoga membantu dan bermanfaat.