7 Ciri-Ciri Pinjol Legal, Sudah Pasti Aman dan Terpercaya

Kamis 24 Apr 2025, 22:26 WIB
7 ciri-ciri pinjol legal. (Freepik.com)

7 ciri-ciri pinjol legal. (Freepik.com)

POSKOTA.CO.ID - Sedang mencari pinjol yang legal? Maka ketahui dulu 7 ciri-cirinya di sini. Sudah pasti aman dan terpercaya, tidak akan terkena risiko yang membahayakan.

Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.

Bisa juga disebut pinjaman daring (pindar), yaitu layanan pinjaman keuangan secara online. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman.

Baca Juga: Simulasi Cicilan di Aplikasi Akulaku, Pinjol Limit Tinggi dan Bunga Rendah

Ada 2 jenis pinjol, ada pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol ilegal sebaliknya sehingga kebanyakan merugikan debiturnya.

Calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman dana, baik untuk konsumtif maupun produktif, harus menggunakan pindar legal. Berikut ciri-cirinya.

7 Ciri-Ciri Pinjol Legal

Baca Juga: Cara Hapus Akun Pinjol FinPlus

1. Terdaftar di OJK

Pinjol legal sudah pasti terdaftar di OJK. Anda bisa menemukan atau mengeceknya di situs resminya. Dapat juga melalui email atau telepon.

2. Masuk ke AFPI

Selain itu, menjadi anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sudah pasti mematuhi kode ettik serta standar operasionalnya.

Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Pinjol Resmi OJK Ini Tawarkan Limit Rp30 Juta Hanya dengan KTP

3. Transparansi Biaya dan Bunga

Sudah pasti informasi dari pinjol legal jelas, mulai dari bunga, biaya, dan denda. AFPI menetapkan batasan biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda tidak melebihi 100 persen dari nilai pokok pinjaman

4. Proses Verifikasi dan Penilaian Kredit

Berita Terkait

News Update