5 Daftar Pinjol Legal 2025, OJK Turunkan Suku Bunga Cicilan Jadi Lebih Rendah

Kamis 24 Apr 2025, 19:30 WIB
Ilustrasi mengajukan pinjaman online. (Canva)

Ilustrasi mengajukan pinjaman online. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Sebelum mengajukan pinjaman online (pinjol) penting bagi debitur untuk memilih platform yang legal serta sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu harus dilakukan agar Anda sebagai debitur tidak terjebak dalam jeratan pinjol ilegal.

Platform pinjol kini sudah menjadi pilihat alternatif masyarakat saat membutuhkan dana cepat. Sebab menawarkan pencairan cepat dan persyaratan yang mudah.

Meski begitu, mengajukan pinjaman online bukan tanpa risiko. Sebelum itu, Anda harus memahami risiko dan konsekuensi gagal bayar (galbay), suku bunga dan lain sebagainya.

Baca Juga: Jangan Gunakan Pinjol Ilegal untuk Ajukan Pinjaman Dana! Cek Risikonya di Sini

Memahami hal tersebut agar Anda bisa mengajukan pinjaman dengan bijak sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial.

OJK Turunkan Suku Bunga Pinjol

Ilustrasi logo OJK.

Melansir kanal YouTube Andre Tuwan disebutkan jika OJK memberlakukan penurunan batas maksimal suku bunga pinjol di tahun 2025.

Penurunan batas maksimal bunga mencapai enam persen per bulan.

“Penurunan ini cukup signifikan,dari yang sebelumnya 9 persen per bulan menjadi hanya 6 persen per bulan,” kata akun Andre Tuwan dikutip pada Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga: Limit Awal Cuma Rp200 Ribu? Begini Cara Naikkan Limit di Aplikasi Pinjol Akulaku Hingga Rp5 Juta Secara Cepat

Dengan bunga yang lebih rendah, beban cicilan pinjaman diharapkan akan menjadi lebih ringan.

Berita Terkait

News Update